Connect with us

Politik

Kado Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020: Kriminalisasi Kyai NU oleh Timses Paslon 2 Cellica-Aep

Published

on

KARAWANG – Menjelang diperingati Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2020, kriminalisasi menimpa salah seorang Kyai di Kabupaten Karawang, yakni KH. Ahmad Ruhyat Hasby, S.Ag.

Padahal, kesalahpahaman antara Kang Uyan sapaan akrab Kyai yang juga sebagai Ketua PCNU Kabupaten Karawang itu dengan sosok 5 Kyai sebelumnya, sudah diselasaikan secara Islah ke-Ulamaan dan tidak ada masalah yang berkelanjutan.

Namun kemudian, muncul pelaporan kepada pihak berwajib justeru dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor 2, Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepulloh. Sehingga seolah menggiring persoalan politik menjelang Pilkada Karawang ke opini hukum. Demikian ungkap Ketua LPBH NU Karawang, Deden Yusuf, SH.

“Bahwa apapun yang hari ini terjadi, seluruh jajaran LPBH NU akan mengawal kasus ini dan melakukan pembelaan dan menyelesaikannya diranah hukum,” ujar Yusuf kepada Infoka, Rabu (21/10) malam.

Yusuf menambahkan, pihaknya pun dalam waktu dekat akan balik melaporkan lantaran memandang kasus yang dilaporkan Tim Pemenangan Paslon 2 tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan arahan Jajaran Syuriah, Tanfidziah dan Pengurus MWC, meminta kepada LPBH NU untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya. 

Masih Yusuf menambahkan, pihaknya menganggap ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi Kyai. Padahal persoalan itu berawal dari WhatsApp Grup (WAG) internal Forum Ketua MWC NU Karawang yang kemudian, ada yang secara sengaja menyebarkan keluar tanpa hak hingga ke Sosial Media.

Karenanya, pihaknya juga akan mencari Oknum tersebut. Selain itu juga melaporkan siapa pun yang dianggap mempolitisasi Ketua PCNU dalam suasana kontestasi politik sakarang ini yg mulai memanas.

“Kami meminta doa dan restu kepada seluruh Warga Nahdliyin baik struktural maupun kultural dalam upaya mengawal proses hukum ini. Bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional, santri saatnya merapatkan barisan untuk mendukung perjuangan kami,” tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Kang Uyan, Hendra Supriyatna, SH. MH. mengatakan, sejumlah 9 Pengacara akan siap mendampingi dan menghadapi proses hukum tersebut. Hendra pun menegaskan, pernyataan Tim Pemenangan Paslon 2 mengkaitkan unsur politik dengan kelembagaan NU, jelas hal ini menyinggung Warga Nahdliyin secara keseluruhan, maka pihaknya siap melakukan perlawanan sebagai wujud ketakdzieman terhadap Kyai.

“Seharusnya ketika Celicca merasa dirugikan yang membuat laporan itu Celica sendiri, bukan Sukur Mulyono. Menurut kami tidak ada legal standingnya dalam persoalan ini, selayaknya perkara ini harus di SP3” pungkasnya. (cho)