Politik
Kado Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020: Kriminalisasi Kyai NU oleh Timses Paslon 2 Cellica-Aep
Published
4 tahun agoon
By
adminKARAWANG – Menjelang diperingati Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2020, kriminalisasi menimpa salah seorang Kyai di Kabupaten Karawang, yakni KH. Ahmad Ruhyat Hasby, S.Ag.
Padahal, kesalahpahaman antara Kang Uyan sapaan akrab Kyai yang juga sebagai Ketua PCNU Kabupaten Karawang itu dengan sosok 5 Kyai sebelumnya, sudah diselasaikan secara Islah ke-Ulamaan dan tidak ada masalah yang berkelanjutan.
Namun kemudian, muncul pelaporan kepada pihak berwajib justeru dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor 2, Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepulloh. Sehingga seolah menggiring persoalan politik menjelang Pilkada Karawang ke opini hukum. Demikian ungkap Ketua LPBH NU Karawang, Deden Yusuf, SH.
“Bahwa apapun yang hari ini terjadi, seluruh jajaran LPBH NU akan mengawal kasus ini dan melakukan pembelaan dan menyelesaikannya diranah hukum,” ujar Yusuf kepada Infoka, Rabu (21/10) malam.
Yusuf menambahkan, pihaknya pun dalam waktu dekat akan balik melaporkan lantaran memandang kasus yang dilaporkan Tim Pemenangan Paslon 2 tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan arahan Jajaran Syuriah, Tanfidziah dan Pengurus MWC, meminta kepada LPBH NU untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Masih Yusuf menambahkan, pihaknya menganggap ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi Kyai. Padahal persoalan itu berawal dari WhatsApp Grup (WAG) internal Forum Ketua MWC NU Karawang yang kemudian, ada yang secara sengaja menyebarkan keluar tanpa hak hingga ke Sosial Media.
Karenanya, pihaknya juga akan mencari Oknum tersebut. Selain itu juga melaporkan siapa pun yang dianggap mempolitisasi Ketua PCNU dalam suasana kontestasi politik sakarang ini yg mulai memanas.
“Kami meminta doa dan restu kepada seluruh Warga Nahdliyin baik struktural maupun kultural dalam upaya mengawal proses hukum ini. Bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional, santri saatnya merapatkan barisan untuk mendukung perjuangan kami,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Kang Uyan, Hendra Supriyatna, SH. MH. mengatakan, sejumlah 9 Pengacara akan siap mendampingi dan menghadapi proses hukum tersebut. Hendra pun menegaskan, pernyataan Tim Pemenangan Paslon 2 mengkaitkan unsur politik dengan kelembagaan NU, jelas hal ini menyinggung Warga Nahdliyin secara keseluruhan, maka pihaknya siap melakukan perlawanan sebagai wujud ketakdzieman terhadap Kyai.
“Seharusnya ketika Celicca merasa dirugikan yang membuat laporan itu Celica sendiri, bukan Sukur Mulyono. Menurut kami tidak ada legal standingnya dalam persoalan ini, selayaknya perkara ini harus di SP3” pungkasnya. (cho)
You may like
Yuk Kenalan dengan Haji Maslani, Calon Wakil Bupati Karawang Pendamping Haji Aep
Ribuan Tumpeng Pecahkan Rekor MURI Pada HUT Karawang ke-391, Ini Kata Sekda Soal Video Viral di Masyarakat
Silaturahmi Untuk Kamtibmas, Dewan Nurhadi Sambangi Polsek Cibuaya
Pencipta Daratan Baru di Pesisir Utara Karawang Muncul Dari PHE ONWJ Bernama Apostrap
Bupati Aep Berhasil Salurkan 6.744 Tenaga Kerja Guna Atasi Pengangguran di Karawang
Dinas Koperasi dan UKM Karawang Gelar Pelatihan Digital Business di SMKN 1 Karawang
Pos-pos Terbaru
- Sampah dari PT PNI Dimusnahkan dengan Dibakar oleh Perusahaan Pemanfaat Limbah CV Sabtu Keramat di Kawasan Hutan Milik PTPN Cikumpay
- Yuk Kenalan dengan Haji Maslani, Calon Wakil Bupati Karawang Pendamping Haji Aep
- Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi
- Ribuan Tumpeng Pecahkan Rekor MURI Pada HUT Karawang ke-391, Ini Kata Sekda Soal Video Viral di Masyarakat
- Terinspirasi Kinerja 5 Tahun BUMN di bawah Kepemimpinan Erick Tohir, UP3 Karawang Siaga dalam Apel Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391