Connect with us

Regional

Jelang Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Operasional THM

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang bertujuan agar menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam 1444 H.

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam bertepatan 19 Juli 2023 mendatang.

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tegas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (17/7/2023).

Dani menjelaskan, larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.

Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 dimana peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan yang selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7/2023) demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Dani menambahkan, Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement