Connect with us

Regional

Jasa Raharja: Angka Kecelakaan di Karawang Meningkat 38,06 Persen

Published

on

KARAWANG – Jasa Raharja Karawang mengungkapkan terjadi 215 kecelakaan dari Januari hingga Agustus 2022 di wilayah Karawang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 32 orang dan luka-luka sebanyak 298 orang.

Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, jumlah kecelakaan di wilayah Kabupaten Karawang meningkat sebesar 38,06 persen, dengan tingkat fatalitas korban meninggal dunia meningkat sebesar 5,38 persen dan korban luka-luka sebesar 54,07 persen.

“Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak,” kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang Benny Adi Putra saat menggelar Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) Kabupaten Karawang, di aula kantor Polres Karawang, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan data Jasa Raharja periode Januari hingga Agustus 2022, Provinsi Jawa Barat menempati posisi urutan ke-3, dengan jumlah santunan dan korban kecelakaan lalu lintas terbesar.

Urutan ke-1 ditempati oleh provinsi Jawa Timur, kemudian disusul oleh provinsi Jawa Tengah yang menempati urutan ke-2.

“Terdapat sepuluh titik kecamatan di Jawa Barat dengan angka kecelakaan tertinggi, yaitu tujuh terletak di Bekasi dan tiga terletak di Karawang,” ungkapnya.

Seluruh instansi yang hadir, berkomitmen akan berperan sesuai tupoksi masing-masing, dalam pencegahan kecelakaan di wilayah Kabupaten Karawang.

“Antara lain, dengan kegiatan terpadu pengecekan kendaraan, penyuluhan di sekolah dan komunitas masyarakat yang lainnya. Pemasangan rambu berdasarkan titik rawan laka, serta mengoptimalkan layanan call center 119 Karawang Layanan Cepat Kegawatdaruratan (Kalacak), guna mengurangi tingkat fatalitas korban,” ungkapnya.

Rapat juga membahas persiapan Operasi Zebra Lodaya 2022, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Operasi Zebra Lodaya 2022 akan digelar mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Barat. Terdapat tujuh prioritas pelanggaran pada
Operasi Zebra Lodaya 2022.

“Pengemudi dan pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu. Tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berada dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan,” paparnya. (*)