Connect with us

Regional

Jangan Sampai Masuk Bui! Rekanan Kegiatan Peralatan Studio dan Film di Pemda Karawang Harus Hati Hati (2)

Published

on

INFOKA.ID – Belanja modal peralatan studio dan film di Pemda Karawang yang diduga tabrak aturan Perpres nomor 1 tahun 2015, rupanya masih mungkin disoal jika melihat rencana umum pengadaannya yang ditempuh melalui metode penunjukan langsung.

Ini muncul lantaran aspek lokasi dan item belanja yang diteruskan masih dalam satu kesatuan. Banyak pihak menilai, sejatinya Pemda Karawang menjadikan metode pelaksanaan kegiatan ini melalui lelang atau tender. Sebab, pelaksanaan kegiatan tersebut masih dalam ruang lingkup yang sama selain nilai dananya yang jika dalam satu kesatuan masuk pada kategori lelang.

Kalaupun langkah pengadaan langsung ditempuh untuk alasan mengakomodir rekanan rekanan setempat, tapi nyatanya belum ditemukan klausul aturan pengadaan barang jasa yang spesifik untuk mengamini hal itu. Sebaliknya yang muncul adalah alasan pembenaran semata.

Dari informasi dihimpun redaksi, pelaksanaan kegiatan ini namun ebih dominan pada pemenuhan isi sarana prasarana.

Berikut item rencana belanja modal yang dimaksud, 1 unit camera Rp 52 juta, 2 unit clip on saramonoc blink Rp 5,7 juta, 2 unit monitor fellword lot Rp 11 juta, 1 unit ballhead video Rp 3,2 juta, 1 unit tv interaktif 85′ Rp 156 juta, 1 set sound system Rp192 juta, 2 unit Rode videomic pro Rp 12 juta, 4 unit proyektor screen Rp 75 juta, 4 unit proyektor attachment Rp 145 juta, 2 unit no variable drone Rp 1,3 juta, 2 unit ND filter variable Rp 7 juta, ballhead video Rp 32 juta, 2 unit lensa proyektor Rp 54 juta, 11 unit LED 43 HDTV Rp 183 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement