Connect with us

Regional

Jangan Sampai Masuk Bui! Rekanan Kegiatan Belanja Peralatan Studio dan Film di Pemda Karawang Harus Hati-hati

Published

on

KARAWANG – Rekanan atau pihak ketiga penyedia barang dan jasa di Pemda Karawang, Jawa Barat, yang melaksanakan kegiatan belanja modal peralatan studio video dan film pada tahun anggaran 2022 wajib hati hati kalau ujung ujungnya tidak mau berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya terendus indikasi metode pelaksanaan kegiatan pekerjaan dengan kode mata anggaran pengeluaran 4.01.01.2.07.10.5.2.02.06.01.0002 ini menabrak aturan Perpres nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 110.

Dugaan tersebut diperkuat dengan item belanja barang yang seharusnya ditempuh melalui metode e katalog LKPP namun justru dipecah menjadi pengadaan langsung.

Sehingga ada kesan, pejabat pengadaan/PPK tidak ingin melakukan transparasi harga barang jasa dari spesifikasi teknis.

Padahal, khusus pada kriteria batang jasa elektronik, LKPP sudah menyediakan tiga wadah sekaligus untuk mengakomodir pengadaan barang jasa pemerintah antaralain e katalog nasional, sektoral dan daerah.

Pada contoh kasus di Pemda Karawang, jika melihat sejumlah item barang elektronik untuk belanja modal peralatan studio dan film yang nyaris menyentuh angka Rp 1 milyar ini, sejatinya pejabat pengadaan/PPK tidak “main api’ melakukan “pat gulipat” dalam metode pelaksanaannya. (bersambung)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement