Connect with us

Regional

Jampis Purwakarta Sisakan Utang Rp 14, 792 Miliar

Published

on

PURWAKARTA – Sejak digulirkannya program Jaminan Pelayanan Purwakarta Istimewa (Jampis) oleh Bupati Purwakarta tahun 2012 lalu menyisakan utang sebesar Rp 14,792 miliar kepada rumah sakit umum daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta.

Efek belum dibayarkannya tunggakan Jampis yang merupakan hutang Pemkab Purwakarta (Dinas Kesehatan) ke RS Bayu Asih Purwakarta berpengaruh kepada likuiditas dan pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Bayu Asih tersebut.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwkarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (13/12/2022) mengatakan Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan segera membayarkan hutang Jampis yang merupakan hutang warisan di pemerintahan yang terdahulu guna membantu keuangan rumah sakit milik Pemkab Purwakarta tersebut.

Menurutnya, selama ini rumah sakit memberlakukan sistem gali lubang tutup lubang dalam mengatasi masalah keuangan ini lantaran terganjal belum dibayarkannya hutang Jampis tersebut.

Ia mencontohkan, minimnya ketersediaan obat dan belum dibayarkannya tunjangan. Kepada para pegawai dan staf rumah sakit.

Selain itu, masalah belum dibayarkannya hutang Jampis ini telah menjadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tapi seperti tidak menjadi bahan rujukan dari Pemkab maupun Dinas Kesehatan Purwakarta.

Seperti diketahui, Program pelayanan kesehatan (Jampis) itu digulirkan oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sejak tahun 2012 yang menitik beratkan pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan hanya menunjukan bukti domisili (KTP Purwakarta, red).
Dengan hanya menunjukan KTP maupun kartu keluarga masyarakat saja.

Wakil Direktur Bayu Asih Purwakarta Dr Asep Saepudin membenarkan hutang Jampis yang belum dibayarkannya itu sangat menganggu cashflow rumah sakit. Namun demikian, tidak mengganggu rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Ia membenarkan sekarang ini program jampis tidak dilaksanakan lagi karena masalah penangan kesehatan masyarakat dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement