Regional
Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Karawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tiga pelaku spesialis jambret sadis yang akibatkan korban bernama Pipin Oktaviana (26) warga Yogjakarta meninggal dunia berhasil dibekuk jajaran reskrim Polsek Karawang Kota di Jalan Pangkal Perjuangan (Bypass) depan PT ADW, Kecamatan Karawang Barat.
“Tiga pelaku yang diamankan berinisial AAD (37), CM (26) dan AR (35) yang merupakan warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap pada Kamis (9/9/21) atau tiga hari setelah kejadian,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kapolsek Karawang Kota, Kompol Suparno kepada wartawan di Mapolres Karawang, Sabtu (11/9/2021).
Menurut Aldi, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi di rumah masing-masing.
“Kita lakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan curas spesialis jambret sebanyak 17 kali di Kabupaten Karawang dan 6 kali di Kabupaten Bekasi. Kami juga sedang melakukan identifikasi korban-korbannya untuk dimintai keterangannya,” ungkap Aldi.
Diceritakan Aldi, saat korban bersama suami dan anaknya pulang dari Galuh Mas setelah membeli perhiasaan dan diikuti oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Ketika dilokasi kejadian, pelaku AR menarik tas korban sampai motor yang dikemudikan suaminya terjatuh.
“Akibatnya korban terluka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan tidak lama korban meninggal dunia di rumah sakit. Selain itu, anak korban juga mengalami luka dibagian pelipis mata. Pelaku berhasil membawa tas milik korban,” ungkap Aldi.
Lanjut Aldi, para pelaku ini beraksi setiap malam hari. Selain beraksi dilokasi kejadian tersebut juga sering di jalan baru yang kondisi sedang sepi dan kurang penerangan (gelap). Barang-barang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
“Barang bukti yang diamankan satu ponsel, satu motor milik korban dan dua motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi. Mereka dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)

You may like

Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG

Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli

PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
Pos-pos Terbaru
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi







