Regional
Jaksa Tangkap Buronan 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat Kematian
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Terpidana 2 tahun kasus pemalsuan surat kematian, Adang Rasman ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang usai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran, Rabu (9/12).
Sebelum digelandang ke Kejaksaan, Adang sempat mencoba kabur dan bersembunyi di kolong tempat tidur rumahnya, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Hari ini kami menangkap terpidana Adang Rasman yang sempat buron selama 2 tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara. Selama dua tahun kami melakukan pencarian keberadaan terpidana namun hasilnya nihil. Namun sekitar sebulan kebelakang kami mendapat kabar keberadaan dirinya. Setelah dilakukan pengintaian kami mendapat kabar dia akan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Rabu (9/12/20).
Menurut Rohayati kasus terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat kepala desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada kenyataannya surat kematian palsu itu untuk memutus hak waris Samitra.
“Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas 9 hektar itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp 100 miliar,” kata Rohayatie.
Rohayati mengatakan Adang Rasman ditangkap ketika diketahui akan menyalurkan hak politiknya di TPS 02 Desa Lemahsubur. Saat itu Tim Kejari Krawang sudah berada di lokasi TPS 02 menunggu kedatangan Ada Rasman. Begitu Ada Rasman datang tim kejaksaan segera melakukan pengepungan. Namun Adang Rasman mengetahui kedatangan tim Kejaksaan dan langsung melarikan diri.
“Ternyata dia sudah melakukan pencoblosan saat itu, namun tidak keluar melalui pintu keluar malah lewat belakang,” katanya.
Tidak kehilangan akal tim kejaksaan langsung mengejar Adang yang keburu menghilang ditengah banyak warga yang akan memilih. Tim kejaksaan langsung mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang.
“Keluarganya sempat menutupi kebedaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan dia sedang sembunyi di kolong ranjang. katanya. (adv)


You may like

Usut Kasus PT BAS, Kejari Karawang Hentikan Operasional Tiga Kantor Marketing

Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita dari A.H, 25

Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan

UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026, Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa

Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Pos-pos Terbaru
- Usut Kasus PT BAS, Kejari Karawang Hentikan Operasional Tiga Kantor Marketing
- Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita dari A.H, 25
- Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan
- HUT Kota Palembang ke-1343, Diskominfo Gelar Lomba Gaplek dan E-Sport Antar Pegawai-Media
- UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026, Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa






