Nasional
Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Untuk Kawal Penggunaan Dana Desa
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).
Selai itu, Burhanuddin juga meminta program Jaksa Masuk Desa (Jaga Desa) terus dilaksanakan agar keberadaan jaksa bisa dirasakan di tengah masyarakat desa.
Ia juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Khusus untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Burhanuddin juga meminta Jaksa aktif dalam mengawasi administrasi pertanahan desa untuk mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Burhanuddin mengatakan membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa.
Satuan kerja (satker) di daerah juga diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana, muda dimengerti dan dilaksanakan. (*)
Sumber: Antara


You may like

Dana Desa 2025 Karawang Diguyur Rp358 M, Setiap Desa Kena Jatah Segini

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Desa Diminta Mampu Maksimal Dana Desa

Kades Cikopo ‘Mengangkangi’ Pejabat Bupati Purwakarta dengan Mengalokasikan Dana Desa untuk Memperbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak

Pemkab Karawang Salurkan Dana Desa Tahap II untuk 297 Desa Sebesar Rp 173,5 Miliar

Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa

DPMD Karawang: 88 Desa Sudah Cairkan Dana Desa Tahap 1
Pos-pos Terbaru
- Operasi Malam di Lapas Karawang: Puluhan HP Disita, Narkoba Nihil
- Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB
- Pemkab Karawang dan KPK Bersinergi Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB
- Kemenag Karawang Ajak PWI dan SMSI Mancing Bareng, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Informasi
- Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran





