Connect with us

Regional

Jadi Korban TPPO, Gadis asal Garut Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang di Kobar

Published

on

INFOKA.ID – Seorang gadis berusia 20 tahun asal Garut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dijual kepada 10 pria hidung belang di Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.

Dia disekap 3 hari dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh seorang muncikari.

Gadis Garut berusia 20 tahun itu sebelumnya dijanjikan bekerja di kafe sebagai pemandu lagu. justru dijual oleh dua muncikari di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar.

Korban berhasil kabur setelah disekap selama tiga hari dan dipaksa layani 10 pria hidung belang, hingga melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli mengungkapkan, kasus TPPO itu terungkap setelah korban dari rumah prostitusi dan melapor ke polisi.

“Korban disekap tiga hari dan disuruh melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitusi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama,” katanya, Selasa (20/6/2023).

AKP Angga menuturkan, dari laporan korban, petugas bergerak cepat dengan menangkap sang muncikari bernama Mami Tia (43).

“Pengakuan korban selama tiga hari disekap muncikari bernama Mami Tia dan dipaksa melayani para pria hidung belang,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, awalnya korban melihat lowongan kerja pemandu lagu di media sosial Facebook pada Mei 2023. Korban kemudian dibekali pelatihan sebagai pemandu lagu dan dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah tepatnya di Sampit.

“Setelah berangkat ke Sampit, Kotawaringin Timur, korban justru langsung dijual ke pria hidung belang oleh mami bernama Shela. Merasa ditipu, korban minta pindah ke pekerjaan lain dan selanjutnya dibawa ke Kotawaringin Barat untuk dititipkan ke Mami Tia,” ujarnya.

Di tempat barunya itu, kata dia, korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari.

“Saat Mami Tia lengah kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya. Kami sudah menangkap pelaku dan saat ini berada di Pangkalan Bun,” ujarnya.

Kepada polisi, Mami Tia mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku diancam Pasal 2 undang-undang tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 6 huruf c undang-undang RI nomor tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement