Connect with us

Regional

Istri yang Dituntut Penjara Karena Omeli Suami di Karawang Kini Dituntut Bebas

Published

on

INFOKA.ID – Tuntutan terhadap istri yang mengomeli suami pemabuk, Valencya alias nancy Lim, Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa menjadi bebas.

Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan, bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Hal tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, pada Selasa (23/11/2021).

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.

Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement