Regional
Istri Jadi TKW, Pria di Garut Perkosa Anak Kandung
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pria berinisial AK (39) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri, usai ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AK kepada anak pertama berinisial NN (12) di rumah kontrakan Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ayah bejat itu telah memperkosa putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun atau saat korban maish duduk di bangku kelas 5 SD.
Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Perbuatan cabul yang berujung pemerkosaan ini dilakukan pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB. Ketika itu, korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan terakhir pada November 2022,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, AK memperkosa anak pertamanya yang berusia 12 tahun dalam dua tahun terakhir sebanyak lima kali. Yakni, 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut.
Wirdhanto menambahkan, aksi tersebut dilakukan AK, lantaran pelaku tak mampu menahan hasrat seksualnya. Sebab, dia ditinggal sang istri, yang merantau ke Arab Saudi menjadi TKW.
“Istri AK atau ibu kandung korban NN, merupakan pekerja migran (tenaga kerja wanita/TKW) yang berada di luar negeri sejak 2020. Karena teringat akan istrinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri,” ujarnya.
Pemerkosaan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur.
Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.
“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” tutur Kapolres Garut.
Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB.
“Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB,” ucapnya.
Akibat perbuatan bejatnya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






