Regional
Istri Jadi TKW, Pria di Garut Perkosa Anak Kandung
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pria berinisial AK (39) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri, usai ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AK kepada anak pertama berinisial NN (12) di rumah kontrakan Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ayah bejat itu telah memperkosa putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun atau saat korban maish duduk di bangku kelas 5 SD.
Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Perbuatan cabul yang berujung pemerkosaan ini dilakukan pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB. Ketika itu, korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan terakhir pada November 2022,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, AK memperkosa anak pertamanya yang berusia 12 tahun dalam dua tahun terakhir sebanyak lima kali. Yakni, 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut.
Wirdhanto menambahkan, aksi tersebut dilakukan AK, lantaran pelaku tak mampu menahan hasrat seksualnya. Sebab, dia ditinggal sang istri, yang merantau ke Arab Saudi menjadi TKW.
“Istri AK atau ibu kandung korban NN, merupakan pekerja migran (tenaga kerja wanita/TKW) yang berada di luar negeri sejak 2020. Karena teringat akan istrinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri,” ujarnya.
Pemerkosaan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur.
Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.
“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” tutur Kapolres Garut.
Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB.
“Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB,” ucapnya.
Akibat perbuatan bejatnya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!






