Regional
Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Divonis 13 Tahun Penjara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis Neli Wati (49), dalang pembunuhan suaminya, Khairul Amin (54), bos rumah makan Padang di Karawang dengan hukuman 13 tahun penjara.
Neli Wati diketahui menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya sendiri karena diduga selingkuh.
Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan nomor perkara 90/Pid.B/2022/PN Krw.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Heri Prihariyanto, pada Sabtu (17/9/2022).
Dia menjelaskan, NW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan pembunuhan.
Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwi.
“Iya sidang tuntutan pada 13 Juli 2022, keputusan itu sudah inkrah,” katanya singkat.
Sementara sebelumnya JPU menuntut NW dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara lantaran didakwa Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. Istri korban menjadi dalang dari aksi pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan Khairul Amin (54) terjadi di dekat rumahnya di Jalan Jeruk Guro 1, RT 001 RW 001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada Rabu 27, Oktober 2021 lalu.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan dibagian leher, tangan dan badannya.
Enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
Berdasarhan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif sementara pembunuhan ini yakni sakit hati. NW dendam lantaran Khairul, suaminya kerap menyusahkan, meminta uang, dan mempunyai wanita idaman lain.
Pembunuhan terhadap Khairul telah direncanakan sejak September 2021. Pada 9 September 2021, NW dan para eksekutor mennadatangi perjanjian kerja.
Tidak disebutkan secara rinci pekerjaan yang dimaksudkan dalam surat perjanjian yang ditulis pada kertas folio dan bermaterai 10.000 itu.
Namun tertulis bahwa NW bersedia menanggung para pelaku berikut keluarganya jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum. (*)

You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha

Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat







