Connect with us

Regional

IRT di Subang Ditangkap Polisi Karena Produksi Tahu Berformalin

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Subang menggerebek sebuah pabrik tahu di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Penggerebekan dilakukan polisi lantaran pabrik tersebut diduga memproduksi tahu berformalin.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang, pada Senin 24 Januari 2022, di rumah seorang pengusaha yang berasa di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha membuat tahu diduga menggunakan formalin,” ucap Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Selasa (2/2/2022).

Pelaku sendiri berinial PTM (36) warga dari Kabupaten Wonogini, Jawa Tengah yang merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik pabrik tahu tersebut.

Pelaku ini yang memerintahkan pegawainya untuk mencampurkan bahan berbahaya itu ke adonan tahu.

Sebanyak 13 saksi yang merupakan pegawai dari pelaku pun sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap produksi tahu berformalin sudah berjalan sejak tahun 2019, dan produksi tahu mencapai 10 kuintal per hari.

“Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 Juta. Tahu ini sudah dipasarkan ke wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta,” katanya.

Adapun cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku kata Kapolres yakni formalin direbus, lalu hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah panci untuk merebus formalin cair, dirigen ukuran 5 liter hasil rebusan dari formalin cair, kemudian 3 bungkus kiloan berisi formalin, 3 botol literan berisi antifoam atau antibusa, serta 14 kotak berisi masing-masing 4 tahu putih ukuran besar hasil produksi yang sudah bercampur formalin.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp 10 miliar,” ujar Sumarni. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement