Connect with us

Regional

Ini Kata MUI Garut Terkait Paguyuban Pengubah Garuda Pancasila

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyatakan Paguyuban Tunggal Rahayu sebagai aliran sesat. MUI meminta mereka tidak diikuti.

Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir mengatakan, pihaknya memastikan Paguyuban Tunggal Rahayu merupakan aliran sesat.

“Aliran sesat. MUI sangat mengutuk terhadap kelompok itu. Termasuk kegiatannya,” ucap Munir, Minggu (13/9/2020), dilansir dari Detikcom.

Dari penelusuran serta data yang dikumpulkan terkait paguyuban yang bermarkas di Cisewu tersebut, Munir menjelaskan Paguyuban Tunggal Rahayu merupakan aliran sesat berdasarkan.

MUI menemukan ada kegiatan-kegiatan di Paguyuban Tunggal Rahayu yang tidak masuk akal.

“Karena ada unsur mistis. Mistis yang tidak rasional,” katanya.

“Contohnya seperti adanya bank gaib lah, bisa mengambil uang dan menciptakan uang asli segala macam,” ujar Munir menambahkan.

MUI berharap proses hukum kepada pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Mister Sutarman, terus berjalan.

MUI mengutuk keras Paguyuban Tunggal Rahayu.

“Untuk masyarakat kami imbau tetap tenang. Jangan diikuti,” tutup Munir.

Sebelumnya, Paguyuban Tunggal Rahayu tengah membuat geger lantaran aksi mereka merubah lambang Pancasila. Mereka kini sedang menjadi perbincangan. Aparat dan pemerintah kabarnya turun langsung menyelidiki paguyuban ini.

Paguyuban yang bermarkas di Kecamatan Cisewu, Garut ini mulai muncul awal September 2020. Mereka eksis di Facebook. Ada beberapa akun yang terkait dengan kelompok ini di Facebook.

Kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu ini dibenarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Garut. Kepala Kesbangpol Wahyudijaya mengatakan, beberapa waktu lalu perwakilan paguyuban sempat datang ke kantornya.

Kedatangan para utusan paguyuban itu dikatakan Wahyu hendak meminta izin legalitas kepada Pemda Garut.

“Jadi, beberapa waktu lalu memang sempat datang ke kita mengajukan izin terkait legalitasnya,” ucap Wahyu, Selasa (8/9). (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement