Connect with us

Regional

Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti Asiah Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan yang Mengalami Down Syndrome

Published

on

INFOKA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang siap memfasilitasi Siti Aisah (37) untuk mengadopsi anak majikan asal Taiwan yang mengalami down syndrome.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan, upaya proses adopsi dan menjadikan Huang Che Ming (26) atau Siau Huang menjadi warga negara Indonesia (WNI) akan dilakukan setelah menunggu jawaban dari Taipei Economic and Trade Office (TETO).

“Iya itu bisa jadi solusi kami siap fasilitasi itu, tapi menunggu hasil dari TETO seperti apa,” kata Barlian, Rabu (7/6/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan TETO terkait keberadaan Huang Che Ming di Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, TETO telah berkomunikasi dengan Siti Aisah melalui panggilan video call.

TETO juga direncanakan akan mendatangi kediaman Siti Aisah. Selain itu, TETO juga akan berupaya mencari keluarga Huang Che Ming di Taiwan.

“Karena juga kan ada pernyataan keinginan ibu Siti ini angkat Huang jadi anaknya dan warga Indonesia. Bisa juga menjadi opsi dan solusi, tapi tentu kita tunggu dari TETO,” ungkapnya.

Barlian juga telah koordinasi dan komunikasi dengan Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Negeri untuk meminta pandangan dan pendapatan terkait kemungkinan opsi dan solusi tersebut.

“Karena ini pertama kejadian di Indonesia, bagaimana cara adposi anak luar negeri dan jadi WNI,” imbuhnya.

Menurut Barlian, keinginan adopsi Siau Huang menjadi anak Siti suatu hal wajar. Apalagi, Siti telah merawat anak itu selama 10 tahun sejak masih di Taiwan.

Tak Jadi Mendeportasi

Ia menjelaskan juga alasan tak mendeportasi Siau Huang karena pertimbangan kemanusiaan yang dikedepankan dalam kasus tersebut, walapun Siau Huang sudah overstay.

“Dari data kami memang bersangkutan overstay 3 tahun 10 bulan. Karena sisi kemanusiaan kami tidak asal langsung mendeportasi,” katanya.

Ia menerangkan, Huang Che Ming masuk ke Indonesia pada 06 Juni 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Selama berada di Indonesia, tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggalnya.

“Kita sudah datangi ke rumah Siti Aisyah, kita pahami kondisinya seperti apa. Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan, dan memang WNA itu juga sedang sakit dan membahayakan negara,” ungkapnya.

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement