Connect with us

Regional

Ibu Tiri di Sukabumi Tega Aniaya Anak Tiri

Published

on

INFOKA.ID – Ibu tiri berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya karena telah melakukan tindak kekerasan. Akibat aksi sadis tersebut, SS terancam hukuman penjara selama lima tahun karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, kondisi korban saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya karena mendapat penanganan intensif oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.

“Saat ini sudah melakukan penahanan terhadap saudari SS. Kita tetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korbannya anak perempuan usia enam tahun,” kata Lukman, dikutip dari Detikcom, Senin (8/3/2021).

Menurut Lukman, korban rencananya hari ini pulang dan mendapat penanganan rawat jalan. Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Sukabumi untuk trauma healing kepada korban.

“Alhamdulillah korban sudah bisa ketawa dan komunikasi. Hari ini sudah bisa dipulangkan, namun masih rawat jalan dengan pantauan dokter RSUD Palabuhanratu. Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk optimalkan penanganan kepada anaknya, kalau terhadap ibu tirinya sudah jelas kita tangani pidananya,” ungkap Lukman.

Tersangka SS dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara plus sepertiga karena kekerasan itu dilakukan orang tua atau wali dari korban,”pungkasnya. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement