Connect with us

Regional

Gubernur Jabar Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menolak kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.

“Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36,” kata Rosmalia.

Rosmalia menyebut penentuan UMK sendiri berapa di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Sementara, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi.

Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.

“Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya,” katanya, Selasa (30/11/2021). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement