Connect with us

Regional

Gubernur Jabar: Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang menetapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Begitu pun dengan kegiatan malam takbiran di masjid atau musala dan takbir keliling.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan dan Shalat Idul Adha Tahun M/1442 H, yang ditandatangani pada 5 Juli 2021.

“Masyarakat melakukan salat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing,” tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

“Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing,” katanya.

Surat Edaran yang tercatat dalam website Jaringan dan Dokumentasi Hukum Pemprov Jabar tersebut disampaikan kepada bupati dan wali kota, kepala kandepag kabupaten/kota, ketua MUI kabupaten/kota, pimpinan ormas Islam, ketua DMI kabupaten/kota, ketua Baznas kabupaten/kota, dan pimpinan pondok pesantren se-Jawa Barat.

Hal ini dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan kriteria, yang meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Kemudian memperhatikan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%, dan proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5%.

Surat ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement