Connect with us

Regional

Golok Lubuk Cindera Mata Kantor Hukum Arya Mandalika Kepada Disparbud Karawang

Published

on

KARAWANG – Kantor Hukum Arya Mandalika memberikan cindera mata berupa Golok Lubuk Berlafadz Arab kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, Selasa (9/11).

Kantor Hukum Arya Mandalika berharap pemberian Golok Lubuk, Disparbud dapat merawat dan menjaganya sebagaimana menjaga benda-benda bersejarah peninggalan leluhur sebagai simbol kebudayaan.

“Saya berharap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menjaga benda-benda pusaka peninggalan leluhur, sebagai simbol kebudayaan, menjaga dan merawatnya,” ujar Hendra Supriatna, SH. MH. Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, setelah memberikan Golok Lubuk, (9/11).

Hendra menambahkan, bahwa Kantor Hukum Arya Mandalika sendiri sudah menyurati Unesco, agar Golok Lubuk ini diakui oleh dunia.

“Tepat di hari ulang tahun Karawang ke 388, kami pun telah menyurati Unesco untuk mengakui Golok Lubuk, Golok bersejarah, sekaligus kebanggan Kota Pangkal Perjuangan, diakui keberadaannya oleh Dunia,” tandasnya.

Usai menerima Golok Lubuk Berlafaz Arab, Kepala Disparbud Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, bahwa benda-benda pusaka bersejarah memang selayaknya harus dijaga bahkan dilestarikan.

“Benda-benda bersejarah ini harus kita lestarikan karena bagaimanapun harus kita hargai pembuatnya, harus kita berdayakan,” terangnya.

Masih Yudi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat untuk menyimpan benda-benda bersejarah di Kantor Disparbud Karawang, di Jalan Alun-alun, Karawang Kulon, Karawang.

‘Wadahnya ada, yaitu di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, karena banyak situs-situs yang memang belum terjangkau,” ujarnya.

Sambung masih Yudi menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi langkah Kantor Hukum Arya Mandalika yang menyurati Unesco. Terlebih, telah memperjuangkan Golok Lubuk agar diakui dunia.

“Pada prinsipnya semuanya bagus, artinya untuk diakui Unesco, kita dukung,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement