Connect with us

Regional

GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang. Kedua tersangka itu yakni Ike Patricia selaku General Manager dan Dewi Nawang Sari selaku Marketing Manager.

Dalam kasus ini, polisi menyebut peran Ike sebagai inisiator yang membuat tiket promo untuk menarik pengunjung.

Sedangkan Dewi berperan membuat promo dan mengunggahnya di akun instagram @waterboomlippocikarang_.

“Dari hasil gelar perkara unit terkait kasus protokol kesehatan dari hasil pemeriksaan secara maraton dan kesimpulannya yaitu ditetapkan dua orang tersangka yaitu IP dan DN, sebagai manajer dan sebagai manajer marketing,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan saat jumpa pers, Kamis (14/1/2021) kemarin, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Kedua tersangka ditetapkan bersama sejumlah barang bukti berupa potongan tiket dan potongan harga atau promo, yang diunggah di media sosial Instagram milik pihak Waterboom dengan nama akun @waterboomlippocikarang_.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendra, promosi potongan harga itu dilakukan pihak pengelola dengan motivasi untuk menarik pengunjung.

Kepolisian pun berkesimpulan promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumunan massal. Karena harga normal pada Senin sampai Jumat (Weekday) sebesar Rp60.000 sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (Weekend) sebesar Rp95.000. Sedangkan dengan promo tersebut, harga tiket menjadi hanya Rp10.000.

Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga normal sebanyak lebih kurang 500 orang pengunjung.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Selain pidana, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, polisi pun mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

Hendra memastikan, pihaknya bakal menindak tegas kepada semua pihak yang dengan sengaja melanggar protokol kesehatan. Dengan kondisi ini, lanjut dia, perlu kedisiplinan dari seluruh pihak agar pandemi segera berakhir.

“Maka dari itu, kami terus tegaskan kepada seluruh pelaku usaha untuk patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan ini. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang melanggar,” ucap dia. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com