Connect with us

Regional

Geng Akatsuki 2018 yang Tewaskan Pemotor di Bekasi Diringkus Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengamankan tujuh anggota rombongan begal yang menewaskan Andika Putra Prananda pada Senin, 21 Desember 2020 malam. Beberapa tersangka yang diamankan tersebut masih di bawah umur.

“Ada yang berusia 25 tahun tapi beberapa masih di bawah 18 tahun. Namun semua kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Polrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko saat menggelar rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020) kemarin.

Para tersangka berinisial NF, MNF, MA, AWS, IDP, AML dan AMM ditangkap secara terpisah sejak Jumat, 25 Desember 2020. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengejar para pelaku yang menamakan diri Akatsuki 2018.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, menurut Wijonarko, sebelum kejadian pembegalan berlangsung, para pelaku berkumpul di sebuah warung di Babelan, Kabupaten Bekasi. Mereka lantas bersepakat merampas barang orang lain dengan kekerasan.

Para pelaku berangkat bersama dengan mengendarai empat sepeda motor. Sebagian di antaranya membekali diri dengan celurit.

Di depan eks supermarket Giant Wisma Asri, mereka menemukan sasaran, yakni Andika yang mengendarai motornya seorang diri. Para pelaku lantas menguntit Andika lalu lantas memepetnya di Jalan Perjuangan yang kala itu situasinya sudah sepi.

Saat dipepet, Andika sebenarnya sudah menjatuhkan diri dari sepeda motornya. Para pelaku pun bisa membawa kabur sepeda motor Andika yang terlempar di jalan.

Namun pelaku beringas dan melancarkan celurit yang dibawa untuk disabetkan ke tubuh Andika. Sabetan celurit mengenai dagu serta dada. Andika pun tewas di lokasi kejadian.

“Terhadap para pelaku kami jerat pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara,” kata Wijonarko. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com