Regional
Gelar Audiensi di Gedung Sate, Forum PKBM Bawa Misi Penting tentang Pendidikan Non Formal
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jawa Barat datangi Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate Setda A Ruang Galunggung, Bandung, Senin (20/12).
Ketua FK-PKBM Jawa Barat Nana Suryana, M.Pd mengatakan maksud kedatangan FK-PKBM Jawa Barat ini guna menyampaikan bagaimana Pendidikan Non Formal/Pendidikan Masyarakat di Jawa Barat ini memberikan dukungan moril terhadap visi-misi maupun program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelayanan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jawa Barat, dimana PKBM Jawa Barat merupakan PKBM terbanyak di Indonesia dengan Jumlah PKBM 1.812 lembaga sesuai dengan data pokok pendidikan nasional ( Sumber: https//referensi.data.kemdikbud.go.id/index31.php)
Dalam kesempatan itu, FK-PKBM Jawa Barat menyampaikan peranan PKBM dalam berpartisipasi membangun daerah, bagaimana melayani masyarakat putus sekolah, Keberaksaraan, mengangkat potensi lokal melalui produk lokal Jawa barat, memberdayakan masyarakat melalui Keterampilan, Pelatihan dan sinergitas dengan lembaga lain seperti pondok pesantren, UMKM dan yang lainya.
“Diharapkan juga kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai Amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selama ini belum ada perhatiannya terhadap pendidikan masyarakat bahkan didalam program Jabar masaghi tidak tersentuh,” katanya.
Dia mengatakan pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Dari kalimat ini, sangat jelas menyebutkan seberapa pentingnya arti sebuah pendidikan itu. Banyak ragam dan jenis dari pendidikan itu, dan minimal dari kita secara perseorangan harus memiliki pengetahuan tentang 3 (tiga) jalur sistem pendidikan yang dapat ditempuh untuk bisa tetap memperoleh pendidikan agar kita bertahan dan bersaing dalam perkembangan zaman dan generasi saat ini,” ujarnya.
Dalam pasal 1 ayat 7 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Peran Pendidikan Nonformal/Pendidikan Masyarakat
Pendidikan non formal/pendidikan masyarakat adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan nonformal diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal itu sendiri.
Audiensi ini dihadiri oleh Pengurus FK-PKBM Jawa Barat dan keterwakilan Pengurus DPD PKBM Kabupaten / Kota di Jawa Barat yang berlokasi digedung Sate Setda A Ruang Galunggung
Dalam kesempatan audien, gubernur tidak bisa hadir dan mendelegasikan dan diterima oleh DR. Jatti Indriati, SH, M.Si selaku Kabag Yandas beserta jajaran.
Hasil audiens dengan kabag yandas beserta jajaran ini menghasilkan :
1. Adanya Regulasi berkenaan dengan Pendidikan non formal di Jawa Barat.
2. Tidak ada dikotomi perlakuan terhadap Pendidikan baik, formal maupun non formal.
3. Sinergis dan Koordinasi terkait regulasi dan kebijakan pendidikan non formal antara Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (rls)


You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi







Neni rukmiani
21 Desember 2021 at 14:28
Semagat,semoga pendidikan non formal semakin didepan