Connect with us

Regional

Forkopimda Karawang Keluarkan Maklumat Terkait Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang bersama Forkopimda Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan masyarakat pada bulan Ramadhan 1444 H.

Maklumat tersebut dibacakan pada saat elaksanaan apel dalam rangka pengamanan di bulan Ramadhan sekaligus peluncuran Tim Sanggabuana dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat jelang Bulan Suci Ramadhan 2023.

Maklumat tersebut juga disaksikan oleh Ketua MUI Kab Karawang dan Ketua FKUB Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono berharap dengan dikeluarkannya maklumat ini, akan dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kami berharap, masyarakat Kab Karawang dapat mematuhi, hal apa saja yang tercantum dalam maklumat ini,” ujar Wirdhanto dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, untuk meraih kamtibmas, sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kondusifitas di Kabupaten Karawang, khususnya selama bulan Ramadhan,” tandasnya.

Adapun isi dari Maklumat tersebut.

Bahwa dalam rangka memelihara kamtipmas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444H/2023M,  yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maka untuk mewujudkan situasi kabupaten Karawangyang aman dan kondusif diperlakukan ketentuan, sebagai berikut:

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah,serta membahayakan diri sendiri serta orang lain.

2. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan roda empat dan roda dua dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

3. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.

4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

5. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat obatan terlarang.

6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau Razia liar.

7. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” (premanisme, prostutitusi, peredaran Miras).

8. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian.

Dicantumkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan di kenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement