Regional
Forkopimda Karawang Keluarkan Maklumat Terkait Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang bersama Forkopimda Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan masyarakat pada bulan Ramadhan 1444 H.
Maklumat tersebut dibacakan pada saat elaksanaan apel dalam rangka pengamanan di bulan Ramadhan sekaligus peluncuran Tim Sanggabuana dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat jelang Bulan Suci Ramadhan 2023.
Maklumat tersebut juga disaksikan oleh Ketua MUI Kab Karawang dan Ketua FKUB Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono berharap dengan dikeluarkannya maklumat ini, akan dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami berharap, masyarakat Kab Karawang dapat mematuhi, hal apa saja yang tercantum dalam maklumat ini,” ujar Wirdhanto dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, untuk meraih kamtibmas, sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kondusifitas di Kabupaten Karawang, khususnya selama bulan Ramadhan,” tandasnya.
Adapun isi dari Maklumat tersebut.
Bahwa dalam rangka memelihara kamtipmas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444H/2023M, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka untuk mewujudkan situasi kabupaten Karawangyang aman dan kondusif diperlakukan ketentuan, sebagai berikut:
1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah,serta membahayakan diri sendiri serta orang lain.
2. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan roda empat dan roda dua dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
3. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
5. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat obatan terlarang.
6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau Razia liar.
7. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” (premanisme, prostutitusi, peredaran Miras).
8. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian.
Dicantumkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan di kenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (red)


You may like

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA

Pemkab Karawang Bersih Bersih, Ratusan Bangli Dibongkar

Karawang Luncurkan Program LKS Gratis SD/SMP

Bupati: ASN Harus Kerja Cepat dan Jaga Integritas

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027 dan Penanganan TPA Jalupang
Pos-pos Terbaru
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS
- DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
- Pemkab Karawang Bersih Bersih, Ratusan Bangli Dibongkar
- Karawang Luncurkan Program LKS Gratis SD/SMP
- Bupati: ASN Harus Kerja Cepat dan Jaga Integritas






