Regional
Fakta di Balik Aksi Vandalisme di Mushala, Pelaku Alami Depresi
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Pada Selasa (29/9/2020) sore, aksi vandalisme yang terjadi di mushala Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, membuat heboh warga. Pasalnya, pelaku nekat mencoret-coret dinding, merobek Al Quran, hingga memotong kabel pengeras suara di tempat ibadah tersebut.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui seorang pemuda desa setempat berinisial SKN (18) yang rumahnya tak jauh dari mushala tersebut.
Dalam melakukan pemeriksaan kepada pelaku, polisi juga menggandeng psikolog.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku diketahui mengalami depresi.
Sehingga aksi yang dilakukan tersebut dilakukan pelaku sebagai bentuk pelampiasan emosi.
“Tersangka melakukan perbuatannya tersebut karena tertekan, dilarang keluar rumah oleh orangtua tersangka setiap hari, sehingga tersangka emosi dan melampiaskan kekesalan dengan cara perbuatan tersebut,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Selain itu, dorongan pelaku melakukan tindakannya tersebut juga karena sering menonton konten agama di YouTube.
“Tersangka juga sering melihat YouTube tentang perjuangan nabi dan juga tentang sejarah perkembangan Islam di Turki. Jadi dia meyakini apa yang dia lakukan kemarin itu benar,” terangnya.
Ade mengatakan, keterangan yang didapat dari keluarganya, pelaku ternyata sudah mulai mengalami gangguan kejiwaan tersebut sejak duduk di bangku SMP.
Sejak saat itu, beragam cara sudah dilakukan orangtuanya untuk membantu kesembuhan pelaku, mulai hipnoterapi, rukiyah, hingga pendekatan dengan sering beribadah.
Bahkan, pelaku juga dilarang keluar rumah sendiri tanpa didampingi orangtuanya. Alasannya, orangtua khawatir dengan kondisi pelaku.
Sebab, selama ini pelaku dianggap kesulitan mengendalikan emosi dan memiliki dorongan untuk melakukan aksi kekerasan cukup tinggi.
“Jadi apa yang dilakukan ( vandalisme di mushala) merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan, menghindarinya,” kata Ade.
Meski pelaku mengalami depresi saat melakukan aksi tersebut, namun polisi tetap akan memprosesnya secara hukum. Bahkan, statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan atau 156 (a) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan karena pelaku dianggap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain piloks warna hitam, lakban, sarung gunting, korek, dan Al Quran yang dicoret-coret piloks dan disobek oleh pelaku. (*)
Sumber: Kompas.com
You may like
Pertagas Dukung PIN Polio di Tangerang
Ponpes Darul Hikmah Cisauk Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan ke-3 Kategori Hafidz 5 dan 10 Juz
Darul Hikmah Juarai Sepak Bola Kompetisi Antar Sekolah Wilayah Cisauk Tangerang
Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Petugas SPBU di Tangerang Selatan
Muspika Talaga Majalengka Bersihkan Bekas Aksi Vandalisme di Relief Talaga Manggung
Karawang Ikuti Pameran Apkasi Otonomi Expo 2023 di ICE BSD Tangerang
Pos-pos Terbaru
- Gen Z dan Milenial Karawang Yang Tergabung Dalam ZIAP Ramai Beri Dukungan Ke Aep dan Maslani
- Pencipta Daratan Baru di Pesisir Utara Karawang Muncul Dari PHE ONWJ Bernama Apostrap
- Bupati Aep Berhasil Salurkan 6.744 Tenaga Kerja Guna Atasi Pengangguran di Karawang
- Job Fair Karawang 2024, Hadirkan Puluhan Perusahan dan Hingga Ribuan Lowongan Pekerjaan
- Lomba dan Pameran Burung, Potensi Ekonomi Kreatif Untuk Pecinta Burung di Muba