Regional
Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasiannya Dengan Nisan Kuburan Demi Kuasai Harta
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria paruh baya berinisial U (54) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan seorang dukun pengganda uang berinisial KS di Karawang.
U yang berniat menggandakan uang dibunuh ketika bersemedi atas saran pelaku di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jumat (9/9/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja menghabisi nyawa korban untuk mengambil uang serta barang berharga lainnya.
Polisi menetapkan KS (57), setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. KS dikenal sebagai seorang dukun dan telah dianggap sebagai guru spiritual korban.
“Pelakunya ternyata dukun itu, dikarenakan pelaku sedang mempunyai hutang kepada rentenir, ia lantas merayu korban untuk menggandakan uang dengan cara bersemedi di tempat sepi yakni TPU itu,” katanya Sabtu, (24/9/2022).
Arief mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban hendak menggandakan uang kepada pelaku. KS yang dikenal sebagai guru spiritual U, menyanggupi permintaan untuk melipat gandakan uang.
Kemudian pelaku menganjurkan korban untuk melakukan semedi di TPU. Pelaku berjanji akan menggandakan uang yang dibawa korban sebesar Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta.
Pada malam kejadian, tepatnya pada malam Jumat, korban bertemu dengan pelaku pada tengah malam di TPU Kutagandok untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Salah satunya adalah korban diminta untuk menggunakan celana dalam perempuan.
“Malam itu korban dan pelaku bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang, ” katanya.
Selang beberapa jam melakukan ritual, uang yang dijanjikan bertambah tak kunjung ada. Korban marah terhadap guru spiritualnya.
“Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut disalah satu makam, ” katanya.
Kemudian, korban dihabisi dukun pengganda uang dengan cara dipukul di bagian kepala menggunakan batu nisan makam berkali-kali.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jas hujan warna biru, 1 buah kaos dalam warna putih, 1 buah celana, 1 buah kemeja, 2 pasang sandal, 1 buah botol air mineral, 1 buah celana dalam, 1 buah sarung warna, 1 buah Kayu nisan, 2 buah batu, 1 buah celana, 1 buah kaos loreng, 1 buah jaket loreng, 2 buah bungkus obat kuat, 1 lembar surat perjanjian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancam pidana maksimal seumur hidup penjara, pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban, dimana pelaku merupakan guru spiritual korban,” katanya. (*)

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







