Connect with us

Regional

Dugaan Penggelapan Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Kinerja Polisi Usai Tetapkan Oknum Kades di Karawang Jadi Tersangka

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang dikabarkan telah menetapkan tersangka kepada salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pakisjaya atas kasus dugaan penggelapan tanah.

Setelah satu tahun kasus penggelapan tanah ini dilaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang akhirnya menemukan titik terang.

“Kami keluarga besar ahli waris Almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan,” kata Keluarga Ahli Waris, H Ridwan Firdaus.

Ridwan mengatakan, kasus ini berawal dari lahan seluas 103  hektar yang berada di tiga desa di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Pelaku ini diduga terus menyewakan lahan tersebut meski surat kuasa dicabut.

“Surat kuasa oknum kades sudah dicabut  pada 7 Januari 2023. Lantaran dinilai tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris,” jelasnya.

Meski sudah dicabut kuasa, oknum kades tersebut tidak mengindahkan pencabutan  kuasa tersebut. Dan tetap melakukan penggarapan diatas lahan tersebut.

Menurut Ridwan, Polres Karawang telah melakukan gelar perkara dan penyitaan alat bukti. Oknum kades tersebut juga sudah dilakukan pemanggilan namun mangkir terus.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli pidana Dr.Effendi Saragih serta melakukan penyitaan alat bukti. Sekarang sudah ditetapkan tersangka, bahkan sudah ada panggilan kedua, sebagai tersangka,” paparnya.

Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris  telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan  plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seijin ahli waris.

“Dua orang tersebut seperti menantang dan konon katanya, mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis,” ungkapnya.

Pihak ahli waris dikatakan dia juga akan melaporkan oknum-oknum yang menggarap atau memakai lahan tanpa seijin pihak keluarga ahli waris.

“Tentunya, kami berharap kasus ini dapat dituntaskan agar tidak lagi ada korban-korban lainnya dari mafia tanah yang ada di Kecamatan Pakisjaya dan tidak ada lagi oknum kades yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Kami pun sudah aka  berkoordinasi dengan cyber mafia tanah. Karena sudah banyak korban dari kelakuan EN ini, salah satunya, Asegaf yang ada di Bogor sampai tanahnya hilang,” pungkasnya.(adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement