Connect with us

Regional

Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran

Published

on

KARAWANG – Insiden kebakaran di PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Kamis (23/10) malam hingga Jumat (24/10) dini hari, menimbulkan dampak luas bagi warga sekitar. Sejumlah rumah dilaporkan rusak, bahkan sebagian nyaris rata dengan tanah.

Selain kerusakan fisik, kebakaran di perusahaan pengelola limbah oli tersebut juga memunculkan dugaan pencemaran lingkungan akibat ceceran limbah yang meluas hingga ke area persawahan warga.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di dekat permukiman penduduk.

“Saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa izin awal perusahaan itu untuk pool kendaraan. Kalau begitu, mengapa sekarang justru dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izin pengelolaan limbah B3-nya?” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaannya, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, meskipun perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasi kegiatan tidak berada berdekatan dengan pemukiman warga demi menghindari dampak negatif seperti bau menyengat atau kebakaran.

“Selama tiga tahun terakhir masyarakat tidak pernah menerima kompensasi. Baru setelah kebakaran ada kompensasi, itu pun menimbulkan pertanyaan apakah ini bentuk tanggungjawab atau justru upaya meredam kemarahan warga?” ungkapnya.

Askun mendesak agar perusahaan bertanggungjawab penuh atas kerusakan rumah warga dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Gakkum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terhadap aktivitas internal perusahaan maupun potensi pencemaran di area sekitar.

“Saya meminta aparat terkait menutup perusahaan tersebut. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus diproses hukum,” tegas Askun menandaskan. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement