Connect with us

Regional

Dua Pencuri Baterai Menara di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Dua pelaku dari lima terduga pelaku pencurian baterai menara provider milik salah satu operator perusahaan telekomunikasi yang berada di Kampung Bojongsoka, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi.

Tersangka berinisial DK (42 tahun) dan AR (40) yang sudah ditangkap itu diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis tower.

Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower, selain itu kami juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya saat ini sudah berstatus DPO,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/7/2023).

Ia mengatakan, kasus pencurian baterai tower itu terjadi di wilayah Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 22.46 WIB.

Para tersangka ini masuk ke dalam halaman menara provider yang berada di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung dengan cara merusak pagar kawat.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku sudah membagi tugas, di mana ada bagian mengawasi lokasi, menjebol pagar dan mengambil baterai menara. Tersangka berhasil mengambil dua unit baterai merek Shoto LI-ON yang terpasang di menara.

“Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” ujar Maruly.

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, diantaranya dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

Akibat aksi pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan operator telekomunikasi hingga puluhan juta rupiah, tetapi dampaknya mengganggu jaringan signal untuk telepon seluler khususnya untuk di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

Kasi Humas Polres SukabumiIptu Aah Saepul Rohman menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Sukabumi serta informasi dari warga. Dengan tanpa perlawanan keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga buronan lainnya dan kedua tersangka tengah dimintai keterangan terkait aksi pencurian yang dilakukannya,” katanya.

Aah mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan komplotan spesialis pencurian barang di tower. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga membagi peran dalam melakukan aksi pencurian.

Tiga orang lainnya yang diduga terlibat aksi pencurian itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan tengah diburu Unit Resmob Satreskrim Polres Sukabumi.

Kedua tersangka kasus pencurian baterai yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement