Nasional
Dua Anggota DPRD Jawa Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Indramayu Oleh KPK
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Kamis (15/4/2021).
Kedua legislator itu adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD dua periode hingga 2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
KPK menyangka Ade dan Siti menerima duit dari pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Ade diduga menerima Rp 750 juta, sementara Siti diduga menerima Rp 1,05 miliar dari Carsa. Mulanya, Carsa melobi Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan dua pejabat Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah dan Wempi supaya perusahaannya bisa mengerjakan proyek jalan di Indramayu yang sumber uangnya berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Carsa kemudian meminta bantuan Ade yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan anggota DPRD, Abdul Rozaq Muslim untuk memperjuangkan proposal yang diajukannya dalam proyek rehabilitasi jalan tersebut.
Lilik mengatakan Abdul Rozaq, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi pihak Bappeda Jawa Barat supaya proposal proyek Carsa bisa tembus dan diprioritaskan. Atas bantuan tersebut, perusahaan Carsa mendapatkan sejumlah proyek pada 2017-2019 dengan anggaran Rp 160 miliar yang bersumber dari dana bantuan provinsi. Sebagai imbalannya, Carsa menyerahkan duit Rp 750 juta kepada Ade secara langsung.
Selain itu, Carsa juga memberikan duit sebanyak Rp 9,2 miliar kepada Abdul Rozaq. Sebanyak Rp 1,05 miliar dari uang itu mengalir ke Siti, sementara sisanya diduga mengalir ke pihak lain.
Keterlibatan dua legislator itu bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada 15 Oktober 2019. Lewat operasi senyap, KPK menangkap empat orang, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa.
Keempat orang ini telah divonis bersalah. Dari penanganan kasus terhadap empat tersangka, KPK menetapkan Abdul Rozaq menjadi tersangka. Dari pengembangan kasus ini pula, KPK mengendus keterlibatan Ade dan Siti dalam perkara ini.
Dengan pengumuman tersangka dua anggota DPRD Jabar ini, KPK juga resmi menahan keduanya mulai hari ini.
“Masing-masing ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Lili. (*)
Sumber: Berbagai Sumber


You may like

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
Pos-pos Terbaru
- NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan
- Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan






