Connect with us

Regional

DPRD Purwakarta Periode 2019-2024 Harus Kembalikan Laptop Dell ke Sekretariat Dewan

Published

on

PURWAKARTA – Para anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 harus mengembalikan laptop merk Dell yang dipinjam pakai dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak mengembalikannya dipastikan akan kehilangan uang jasa pengabdiannya (uang kadeudeuh, red).

Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat DPRD Purwakarta Fauzi ketika ditemui wartawan, Kamis (8/8/2024) membenarkan bahwa laptop yang dipakai anggota dewan periode 2019-2024 merupakan laptop pinjam pakai bagi anggota dewan guna meningkatkan kinerja mereka sebagai anggota dewan.

Ia membenarkan setelah masa bakti anggota dewan berakhir, ada sebagian dari mereka mengembalikan ke Sekretariat DPRD.

“Memang belum semua laptop dikembalikan ke Sekwan,” katanya singkat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2022, Sekretariat DPRD Purwakarta mengalokasikan anggaran pengadaan laptop sebesar Rp 800 juta untuk pengadaan laptop merk Dell yang diperuntukan untuk meningkatkan kinerja bagi anggota anggota DPRD periode 2019-2024.

Kabarnya, setelah masa bakti anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 berakhir, sudah barang tentu barang milik daerah tersebut harus mengembalikannya.

Konon, kalau sampai batas waktu yang ditentukan barang milik daerah tersebut tidak dikembalikan, maka uang jasa pengabdian mereka sebagai anggota DPRD tidak akan diberikan.

Bahkan ada pejabat di Sekretariat DPRD Purwakarta yang mengatakan karena laptop tersebut aset daerah maka kalau sampai tidak dikembalikan harus diganti dengan barang yang sama. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement