Regional
DPRD Purwakarta Periode 2019-2024 Harus Kembalikan Laptop Dell ke Sekretariat Dewan
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Para anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 harus mengembalikan laptop merk Dell yang dipinjam pakai dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak mengembalikannya dipastikan akan kehilangan uang jasa pengabdiannya (uang kadeudeuh, red).
Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat DPRD Purwakarta Fauzi ketika ditemui wartawan, Kamis (8/8/2024) membenarkan bahwa laptop yang dipakai anggota dewan periode 2019-2024 merupakan laptop pinjam pakai bagi anggota dewan guna meningkatkan kinerja mereka sebagai anggota dewan.
Ia membenarkan setelah masa bakti anggota dewan berakhir, ada sebagian dari mereka mengembalikan ke Sekretariat DPRD.
“Memang belum semua laptop dikembalikan ke Sekwan,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2022, Sekretariat DPRD Purwakarta mengalokasikan anggaran pengadaan laptop sebesar Rp 800 juta untuk pengadaan laptop merk Dell yang diperuntukan untuk meningkatkan kinerja bagi anggota anggota DPRD periode 2019-2024.
Kabarnya, setelah masa bakti anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024 berakhir, sudah barang tentu barang milik daerah tersebut harus mengembalikannya.
Konon, kalau sampai batas waktu yang ditentukan barang milik daerah tersebut tidak dikembalikan, maka uang jasa pengabdian mereka sebagai anggota DPRD tidak akan diberikan.
Bahkan ada pejabat di Sekretariat DPRD Purwakarta yang mengatakan karena laptop tersebut aset daerah maka kalau sampai tidak dikembalikan harus diganti dengan barang yang sama. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






