Connect with us

Regional

DPRD Karawang Soroti Alih Fungsi Gudang Tri Bisnis Jadi Lokasi Produksi

Published

on

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan bangunan di kawasan pergudangan Tri Bisnis Karawang, setelah ditemukan gudang yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan justru digunakan untuk aktivitas produksi.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI.

“Kami menemukan adanya kesalahan dalam kegiatan usaha. Bangunan yang peruntukannya sebagai gudang justru digunakan untuk kegiatan produksi,” ujar Deddy, Jumat (9/1/2026).

Atas temuan itu, Komisi III DPRD Karawang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Deddy menyebutkan terdapat tiga pihak yang dinilai bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, yakni pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik gudang, serta perusahaan penyewa gudang.

“Pengelola Tri Bisnis harus bertanggungjawab dan menarik Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) terhadap penyewa yang melanggar. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) induk kawasan Tri Bisnis telah terpenuhi. Namun, persoalan muncul pada perizinan operasional para penyewa gudang.

Berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tercatat lima perusahaan di kawasan tersebut tengah mengajukan revisi PBG akibat adanya perluasan lahan maupun perubahan bentuk bangunan.

DPRD Karawang memberikan waktu kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai prosedur, diawali dengan pemberian teguran selama tujuh hari sebelum dilakukan penertiban. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement