Regional
DPMPTSP Karawang Gelar Kegiatan Sosialisasi OSS RBA
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, menggelar kegiatan sosialisasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau pelayanan perizinan berbasis resiko dan pelaporan realisasi investasi untuk pelaku usaha yang ada di Karawang.
Kordinator Pengawasan dan Pengendalian, DPMPTSP Karawang, Asep Buhori mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha. Sekaligus untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Karawang.
“Kegiatan dilaksanakan sejak hari Senin (22/8/2022) sampai hari Kamis (25/8/2022) dan pesertanya adalah para pelaku usaha yang ada di Karawang,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.
OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS RBA, lanjut Asep, merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.
Dengan sistem OSS RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha untuk mendapat perizinan, sehingga investasi di Karawang terus bertumbuh,” katanya.
Sementara itu, Pembicara dalam kegiatan itu, Subagyo, analis kebijakan ahli muda, DPMPTSP Jawa Barat menyatakan jika, saat ini semua perizinan dipermudah melalui aplikasi OSS RBA. Akan tetapi pelaku usaha juga harus melalsanakan kewajiban dalam berusaha yang harus dipenuhi sesuai kegiatan usahanya.
“Jika ada hak maka ada kewajiban juga, hak pelaku usaha untuk mendapat kemudahan pelayanan perizinan. Tapi kewajibannya harus dipenuhi,” katanya. (adv)


You may like

Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm

Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar

PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga

Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang
Pos-pos Terbaru
- Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
- Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm






