Regional
DLHK Karawang Hentikan Pelayanan Angkut Sampah di Pasar Proklamasi Setelah Pengelola Pasar Menolak Bayar Retribusi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberhentikan pelayanan pengangkutan sampah di Pasar Proklamasi Rengasdengklok.
Hal itu dibenarkan Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan jika pihaknya telah memberhentikan pelayanan angkut sampah di Pasar Proklamasi Rengasdengklok.
Menurut Wawan, pihaknya dengan sengaja menunda proses pengangkutan sampah dari Pasar Proklamasi sampai PT VIM mau menyetorkan retribusi yang telah mereka kumpulkan dari para pedagang ke pemerintah daerah.
“Iyah, Betul. Mulai tanggal 2 Agustus 2023 kemarin, kita sudah memberhentikan pengangkutan disana. Sampah dan retribusi adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Pelayanan memerlukan pembayaran, seperti halnya parkir,” ungkapnya, Minggu (13/8/2023).
Pada awalnya, kata Wawan, ketika para pedagang baru pindah, pihaknya memutuskan untuk menggratiskan atau tidak memungut retribusi karena PT VIM belum memberlakukan pungutan.
Namun, setelah Lebaran, PT VIM mulai mengenakan biaya untuk sampah, keamanan, dan layanan lainnya. Oleh karena itu, wajar jika PT VIM harus menyetorkan retribusi ini kepada pemerintah.
DLHK Karawang telah mengundang PT VIM untuk memberikan penjelasan pada Senin (14/8/2023) ini.
“Kami hanya meminta retribusi untuk kebersihan. Namun, mereka (PT VIM) tidak menunjukkan itikad baik dan membiarkan situasi ini berlanjut selama berbulan-bulan,” tegas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa PT VIM belum juga mengambil langkah untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Proklamasi. Bahkan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) juga belum dibangun.
“Kami sudah memberikan teguran kepada mereka terkait ketidakangkutan sampah di lokasi tersebut. Jika PT VIM tidak memungut biaya dari para pedagang, tidak masalah bagi kami untuk tetap mengangkut sampah,” katanya.
Namun, sambung Wawan, yang menjadi permasalahan adalah ketika mereka membebankan biaya kepada pedagang, sementara hak Pemerintah Daerah tidak diakui.
Situasi ini menunjukkan bahwa kerjasama yang jujur dan transparan antara PT VIM dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Pasar Proklamasi. (*)

You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang







