Regional
DLHK Karawang Diminta Sidak Perusahaan Kimia yang Diduga Diduga Cemari Lingkungan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebuah perusahaan di Karawang dicurigai negatif oleh sejumlah pihak diduga terdapat aktifitas kegiatan dari Perusahaan pengolahan limbah B3 yang berdampak bahaya pada lingkungan warga sekitar.
Sejumlah pihak meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menggelar sidak sekaligus pemeriksaan secara mendadak menuju ke perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu legalitas dari nama perusahaan yang menggunakan gudang tersebut di bagian perijinan setelah menerima laporan dari informasi masyarakat.
“Ya, memang ada masuk laporan dan informasi ke kantor kami. Kami akan kroscek terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi Infoka.id, Selasa (7/12/2021)
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi Infoka, PT Yuaskindo Utama Kimia merupakan salah satu perusahaan swasta yang menyimpan, mengolah dan mengirim bahan kimia di area gudang yang berlokasi di samping perusahaan tekstil.
Saat ditemui, salah satu karyawan yang bertugas sebagai manajer pemasaran PT Yuaskindo Utama Kimia mengklaim beberapa aktifitas kegiatan yang dikerjakan oleh perusahaan di dalam area gudang tersebut disebut tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi area lingkungan sekitar.
Meskipun, sebagai perwakilan dari perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya ini tidak lekas untuk memberikan penjelasan ketika disinggung soal laporan sejumlah pihak pada aktifitas kegiatan yang berada di dalam area lokasi gudang disebut-sebut cukup tertutup dari pantauan publik selain mengundang kecurigaan negatif akibat tidak dilengkapi papan reklame pemberitahuan nama indentitas perusahaan di lokasi.
“Di gudang ini kami hanya melakukan penampungan, penyimpanan dan pemindahan bahan kimia pembersih air dari tangki ke derijen. Kami tidak melakukan pengolahan bahan kimia untuk pembersih air di dalam arela lokasi gudang. Kami sudah dapatkan surat ijin dari Pemkab Karawang,” ungkapnya sembari memperlihatkan beberapa berkas ijin kegiatan yang diterbitkan oleh dinas terkait. (sgt)


You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang






