Connect with us

Regional

Disparbud Karawang: Objek Wisata Tutup Selama Perpanjangan PPKM

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat wisata masih belum boleh dibuka hingga 30 Agustus 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan mengatakan pengelola tempat wisata harus menahan diri selama pepanjangan PPKM.

“Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata,” kata Yudi Yudiawan, Kamis (26/8/2021)

Yudi mengatakan, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.

Menurut dia, surat edaran mengenai aturan tersebut sifatnya instruksi. Artinya, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota

“Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apa pun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama,” jelasnya.

Larangan tempat wisata buka itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

“Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19,” terang dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement