Connect with us

Regional

Dishub Jabar Sepakati Penyesuaian Tarif AKDP

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi mengumumkan usulan penyesuaian tarif ekonomi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan bus kota setelah kenaikan BBM pada 3 September 2022 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara mengatakan, sebelum adanya penyesuaian tarif karena kenaikan BBM pada awal September 2022 ini sebelumya para pengusaha AKDP pun telah melakukan penyesuaian tarif.

Di antaranya dikarenakan adanya situasi pandemi Covid-19, ketika terjadi pembatasan jumlah penumpang karena harus menjaga jarak.

“Dari kenaikan eksisting tersebut, kenaikan karena BBM ini mencapai 15,99 persen,”ucapnya dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis (8/9/2022).

Sementara itu, terkait usulan tersebut, kata Koswara telah memasuki proses penetapan.

Usulan yang telah disepakati Dinas Perhubungan Jabar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar, Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Perum DAMRI, Organda Jabar dan Yayasan Bina Konsumen Indonesia tersebut tinggal mendapat persetujuan Gubernur Jabar melalui keputusan gubernur. Diharapkan pekan depan keputusan gubernur sudah terbit.

“Usulan penyesuaian tarif ini dapat menjadi referensi penyedia angkutan dan bisa dipakai untuk penentuan sementara,” ucapnya.

Setelah Kepgub nanti turun, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan ke terminal-terminal AKDP memastikan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik dan benar.

Namun jika sampai terjadi pelanggaran dilakukan oleh pengusaha otobus seperti menetukan tarif melampaui batas atas atau di bawah batas rendah maha akan ada sanksi menanti.

“Pelanggar tarif ekonomi dihentikan izinnya sebagai sanksi dari kami, pengelola pembina penyelenggara angkutan umum AKDP,” ujarnya. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com