Connect with us

Regional

Dinkop Karawang Dituding Intervensi Pendirian Koperasi Merah Putih, Tunjuk Notaris Tertentu ke Tiap Desa

Published

on

KARAWANG – Pembentukan koperasi merah putih di 309 desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diwarnai isu tidak sedap. Dinas Koperasi (Dinkop) setempat dituding cawe-cawe dalam pembentukan koperasi.

Dinkop Karawang disebut-sebut melakukan intervensi ke pemerintah desa (pemdes) agar membuat akta notaris Koperasi Merah Putih sesuai penunjukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karawang.

“Setiap pembentukan koperasi itu adanya keterlibatan yang disebutkan Dinkop itu, tidak menutup kemungkinan ada intervensi,” ungkap Humas DPP Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (Papdesi), Ebeh Halim, Rabu (28/5).

Dia menegaskan, meski tidak ada aturan yang mengikat, proses pendirian koperasi termasuk kebutuhan administratifnya semestinya diserahkan ke desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), bukan oleh Dinkop atau INI Karawang.

Sebab menurutnya, koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi sejak awal pembentukannya.

“Mungkin di situ ada bisnis, karena sebetulnya tidak harus kehadiran Dinkop. Kalau ada keharusan ada dinas koperasi, kenapa ada (koperasi) simpan pinjam? kapan pembentukannya sehingga koperasi merajalela. Harusnya itu yang diurus,” beber Ebeh.

Target launching 12 Juli

Di sisi lain, Dinkop Karawang saat ini tengah mengejar target 309 koperasi merah putih bisa didirikan di seluruh desa di Karawang.

Program Koperasi besutan Presiden Prabowo ini rencananya akan diluncurkan serentak pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 mendatang.

“Kami intens dengan DPMD untuk mempersiapkan ini. Sosialisasi secara parsial sudah dilaksanakan, kita akan turun ke lapangan karena harus Musdes dulu untuk pembentukan,” ujarnya pada Selasa (29/4) lalu.

Dia mengungkap, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karawang.

Hasil vervalnya, ada 161 desa yang kemungkinan ikut pembentukan koperasi baru. Kemudian 141 desa yang butuh pengembangan dan 7 desa membutuhkan revitalisasi.

“Kami dari Dinas Koperasi atas instruksi dari pimpinan pak Sekda pak Bupati, kita akan mensukseskan pembentukan koperasi desa merah putih ini,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement