Regional
Dinas Lingkungan Hidup Subang Larang Sampah Hasil Produksi Dibuang ke TPA Jalupang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
SUBANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang melarang semua industri membuang sampah hasil produksi industri/non B3 di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Subang.
Salah satu perusahaan yang kerap membuang sampah hasil produksi industri berasal dari pabrik di Purwakarta yaitu PT Assapaper.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (5/1/2024), surat bernomor LH/4093/UPTDTYA Jalupang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang Hari Rubianto berisi larangan sejumlah perusahaan industri diantaranya PT Papertek, PT ECO Paper, CV Pandawa, CV Raffa dan PT Assapaper yang berdomisili di Purwakarta untuk membuang sampah hasil produksi industri di TPA Jalupang.
Pasalnya, selain kondisi TPA Jalupang yang overload juga berdasarkan peraturan kementerian Lingkungan nomor 19 tahun 2021 yang pada bab pelarangan pasal 3 point d menyebutkan penghasil limbah non B3 dilarang melakukan penimbunan limbah non B3 di fasilitas TPA.
Sementara itu, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Frahenata mendukung kebijakan yang ditempuh Dinas Lingkungan Hidup Subang yang melarang perusahaan industri untuk membuang sampah dari hasil produksinya ke TPA karena khawatir sampah tersebut terkontaminasi limbah B3.
Dijelaskan, khusus terhadap PT Assapaper yang berada di Purwakarta terkesan ‘membandel’ karena Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta juga sudah melarang TPA Cikolotok dijadikan tempat pembuangan sampah dari hasil produksinya.
“Di Cikolotok Purwakarta sudah dilarang, eh bisa-bisanya membuang kabupaten tetangga yaitu ke Jalupang Subang,” katanya.
Seperti diberitakan, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menilai PT Assapaper yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cikolotok sebagai tempat pembuangan limbah industri tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pasalnya, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan Undang-undang nomor 32 tahun 2019 sudah jelas mengaturnya.
Demikian disampaikan Ketua KPLHI Iwan Frahenata ketika dihubungi,beberapa waktu lalu. Menurutnya, TPA Cikolotok milik Pemkab Purwakarta tidak diperkenankan sebagai tempat pembuangan sampah dari industri.
“Apalagi kalau sampah yang dibuang ke Cikolotok oleh PT Assapper mengandung B3 itu melanggar hukum,” kata Iwan. (Taufik Ilyas)


You may like

Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur Ringkus 4 Pelaku Curanmor, 7 Motor Disita

Dua Pelaku Curanmor Di Karawang Diciduk, Polisi Sita Linggis Hingga Kunci Leter L

BNET PARTNER SUMMIT 2026, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Industri, BNET Academy Dorong Kesiapan Talenta Digital di Karawang

Dari Karawang ke Dunia: Lulusan AKTI Toyota Tembus Pasar Kerja Global hingga Jepang

Sinergi Lintas Sektor, Disnakertrans Karawang Gelar Advokasi dan Pendataan Kartu Penyandang Disabilitas

Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2
Pos-pos Terbaru
- Gubernur Sumsel Kukuhkan Pengurus IKA Muba 2026–2030, Apriyadi: IKA Muba Adalah Umah Kita Bersama
- Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur Ringkus 4 Pelaku Curanmor, 7 Motor Disita
- Dua Pelaku Curanmor Di Karawang Diciduk, Polisi Sita Linggis Hingga Kunci Leter L
- Sharp Gebrak Pasar TV 4K dengan JL5500I dan JJ5000I, Hadirkan Warna Lebih Kaya, Gaming Lebih Seru, dan Hiburan Lebih Cerdas
- Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun






