Connect with us

Regional

Dinas Lingkungan Hidup Subang Larang Sampah Hasil Produksi Dibuang ke TPA Jalupang

Published

on

SUBANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang melarang semua industri membuang sampah hasil produksi industri/non B3 di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Subang.

Salah satu perusahaan yang kerap membuang sampah hasil produksi industri berasal dari pabrik di Purwakarta yaitu PT Assapaper.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (5/1/2024), surat bernomor LH/4093/UPTDTYA Jalupang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang Hari Rubianto berisi larangan sejumlah perusahaan industri diantaranya PT Papertek, PT ECO Paper, CV Pandawa, CV Raffa dan PT Assapaper yang berdomisili di Purwakarta untuk membuang sampah hasil produksi industri di TPA Jalupang.

Pasalnya, selain kondisi TPA Jalupang yang overload juga berdasarkan peraturan kementerian Lingkungan nomor 19 tahun 2021 yang pada bab pelarangan pasal 3 point d menyebutkan penghasil limbah non B3 dilarang melakukan penimbunan limbah non B3 di fasilitas TPA.

Sementara itu, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Frahenata mendukung kebijakan yang ditempuh Dinas Lingkungan Hidup Subang yang melarang perusahaan industri untuk membuang sampah dari hasil produksinya ke TPA karena khawatir sampah tersebut terkontaminasi limbah B3.

Dijelaskan, khusus terhadap PT Assapaper yang berada di Purwakarta terkesan ‘membandel’ karena Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta juga sudah melarang TPA Cikolotok dijadikan tempat pembuangan sampah dari hasil produksinya.

“Di Cikolotok Purwakarta sudah dilarang, eh bisa-bisanya membuang kabupaten tetangga yaitu ke Jalupang Subang,” katanya.

Seperti diberitakan, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menilai PT Assapaper yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cikolotok sebagai tempat pembuangan limbah industri tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pasalnya, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan Undang-undang nomor 32 tahun 2019 sudah jelas mengaturnya.

Demikian disampaikan Ketua KPLHI Iwan Frahenata ketika dihubungi,beberapa waktu lalu. Menurutnya, TPA Cikolotok milik Pemkab Purwakarta tidak diperkenankan sebagai tempat pembuangan sampah dari industri.

“Apalagi kalau sampah yang dibuang ke Cikolotok oleh PT Assapper mengandung B3 itu melanggar hukum,” kata Iwan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement