Connect with us

Regional

Dilaporkan Kantor Hukum Arya Mandalika, Polres Karawang Akan Selidiki Kasus Malpraktek PT KPSS

Published

on

KARAWANG – Kasus dugaan kejahatan kesehatan dalam bentuk swab ilegal oleh PT. KPSS yang dilaporkan Kantor Hukum Arya Mandalika beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat balasan dari Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Melalui Satreskrim Polres Karawang, Surat mernomor B/2949/VII/2021/Reskrim menjelaskan, bahwa surat pengaduan dugaan adanya tindak pidana praktik kedokteran yang dibuat dan ditandatangani oleh Kantor Hukum Arya Mandalika pada Rabu (3/7), Polres Karawang akan melakukan penyelidikan.

Kantor Hukum Arya Mandalika, melalui Sepri Antoni Sitopu, SH. sangat mengapresiasi respon cepat pihak Kepolisian Resort Karawang dalam menangani kasus dugaan swab ilegal yang mengangakibatkan korban luka pendarahan dibagian hidung tersebut.

“Hari ini, Kantor Arya Mandalika telah menerima surat balasan dari Polres Karawang terkait aduan kami beberapa waktu lalu tentang kasus dugaan malpraktek dalam bentuk Swab ilegal atau tindak kejahatan Kesehatan”, ujar Sepri, Rabu (7/7).

Sepri yakin pihak kepolisian Polres Karawang bisa bekerja secara cepat dan profesional.

“Atas respon jawaban tersebut, kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Karawang. Kami yakin pihak kepolisian bisa berkerja secara cepat dan profesional”, tambahnya.

Diketahui dugaan malpraktek swab ilegal ini telah menyebabkan korban luka. Swab dilakukan tanpa komunikasi dengan Satgas Covid-19 setempat, serta dilakukan bukan oleh tim medis melainkan Warga Negara Asing (WNA).

“Malpraktek ini telah menyebabkan masyarakat (pekerja) menjadi korban. Oleh karenanya tindakan kepolisian dalam mengusut kasus dugaan mal praktek ini, wujud dari sikap Polres Karawang dalam melindungi masyarakatnya, serta sejalan dengan nawacita Presiden Jokowi terutama dalam mengatasi pademi Covid-19,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement