Connect with us

Regional

Diimingi Uang Jajan, Kakek di Garut Cabuli Bocah di Bawah Umur

Published

on

INFOKA.ID – Seorang kakek di Garut diciduk polisi usai nekat mencabuli bocah di bawah umur. Pelaku berinisial OS (63) nekad mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, anak sesama karyawan di pabrik teh tempat OS bekerja.

“Anak ini sering ke pabrik yang ada di Cilawu untuk minta uang ke ayahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Rabu (26/1/2022).

Dede mengatakan OS diduga mencabuli bocah dua kali. Pertama, kejadiannya berlangsung pertengahan Desember 2021 lalu.

Kemudian kejadian berikutnya terjadi Sabtu (22/1/2022) lalu. Saat itu pelaku berupaya melakukan persetubuhan terhadap korban di semak-semak.

“Beruntung aksi itu dapat digagalkan seorang saksi yang melihat kejadiannya. OS langsung dibawa ke kantor polisi saat itu,” katanya.

Dede mengatakan Pelaku ini sudah berkeluarga, sudah punya anak dan sudah mempunyai cucu juga.

Dede menerangkan, dalam menjalankan aksinya, OS mengiming-imingi korban dengan duit Rp 2 hingga 5 ribu.

“Korban diberi uang jajan,” katanya.

OS kini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami jerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara,” ujar Dede. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement