Connect with us

Regional

Diduga Tiduri Istri Orang, Kades di KBB Dituntut Mundur dari Jabatannya

Published

on

INFOKA.ID – Seorang kepala desa di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah melakukan tindak asusila dengan warganya. Ratusan warga yang geram dengan perilaku itu, meminta kepala desa untuk turun dari jabatannya.

Tindak asusila ini juga yang melatarbelakangi ratusan warga melaporkan kepala desanya ke Polres Cimahi. Warga meminta agar aparat kepolisian menindak oknum kepala desa yang dinilai cacat moral.

Pasalnya, sang kades diduga kuat telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan kepada istri orang lain sebanyak empat kali dan dipergoki oleh suami.

Setidaknya, sebanyak 800 warga menandatangani petisi berisikan permintaan agar Kepala Desa Bojongsalam berinisial AYB untuk mundur. Berbekal sejumlah bukti-bukti yang cukup, AYB dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak asusila.

“Hari ini kami melapor ke Polres Cimahi atas tindakan asusila yang telah dilakukan kepala desa dan menyerahkan 800 tandatangan warga yang menuntut agar dia (kades AYB) mundur,” kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB Rahmat, Jumat (18/2/2022).

Rahmat menyatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh kepala desa sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam. Apalagi kasus ini dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabenenya adalah anak buahnya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, suami dari perempuan yang berbuat asusila dengan kepala desa langsung menceraikannya.

Kejadian tersebut membuat warga Desa Bojongsalam menjadi resah dan merasa malu karena persoalan kepala desanya menjadi pembicaraan desa-desa lainnya yang bertetangga.

Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya.

“Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi, apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama,” tujarnya.

Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga Eber Simbolon mengatakan, selain ke Polres Cimahi, laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.

Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.

“Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan agar dia mundur dari jabatannya, serta tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga,” tegasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement