Regional
Diduga Tiduri Istri Orang, Kades di KBB Dituntut Mundur dari Jabatannya
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang kepala desa di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah melakukan tindak asusila dengan warganya. Ratusan warga yang geram dengan perilaku itu, meminta kepala desa untuk turun dari jabatannya.
Tindak asusila ini juga yang melatarbelakangi ratusan warga melaporkan kepala desanya ke Polres Cimahi. Warga meminta agar aparat kepolisian menindak oknum kepala desa yang dinilai cacat moral.
Pasalnya, sang kades diduga kuat telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan kepada istri orang lain sebanyak empat kali dan dipergoki oleh suami.
Setidaknya, sebanyak 800 warga menandatangani petisi berisikan permintaan agar Kepala Desa Bojongsalam berinisial AYB untuk mundur. Berbekal sejumlah bukti-bukti yang cukup, AYB dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak asusila.
“Hari ini kami melapor ke Polres Cimahi atas tindakan asusila yang telah dilakukan kepala desa dan menyerahkan 800 tandatangan warga yang menuntut agar dia (kades AYB) mundur,” kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB Rahmat, Jumat (18/2/2022).
Rahmat menyatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh kepala desa sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam. Apalagi kasus ini dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabenenya adalah anak buahnya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, suami dari perempuan yang berbuat asusila dengan kepala desa langsung menceraikannya.
Kejadian tersebut membuat warga Desa Bojongsalam menjadi resah dan merasa malu karena persoalan kepala desanya menjadi pembicaraan desa-desa lainnya yang bertetangga.
Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya.
“Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi, apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama,” tujarnya.
Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga Eber Simbolon mengatakan, selain ke Polres Cimahi, laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.
Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.
“Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan agar dia mundur dari jabatannya, serta tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga,” tegasnya. (*)

You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
- Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
- Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
- Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM
- NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah







