Regional
Diduga Tiduri Istri Orang, Kades di KBB Dituntut Mundur dari Jabatannya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang kepala desa di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah melakukan tindak asusila dengan warganya. Ratusan warga yang geram dengan perilaku itu, meminta kepala desa untuk turun dari jabatannya.
Tindak asusila ini juga yang melatarbelakangi ratusan warga melaporkan kepala desanya ke Polres Cimahi. Warga meminta agar aparat kepolisian menindak oknum kepala desa yang dinilai cacat moral.
Pasalnya, sang kades diduga kuat telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan kepada istri orang lain sebanyak empat kali dan dipergoki oleh suami.
Setidaknya, sebanyak 800 warga menandatangani petisi berisikan permintaan agar Kepala Desa Bojongsalam berinisial AYB untuk mundur. Berbekal sejumlah bukti-bukti yang cukup, AYB dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak asusila.
“Hari ini kami melapor ke Polres Cimahi atas tindakan asusila yang telah dilakukan kepala desa dan menyerahkan 800 tandatangan warga yang menuntut agar dia (kades AYB) mundur,” kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB Rahmat, Jumat (18/2/2022).
Rahmat menyatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh kepala desa sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam. Apalagi kasus ini dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabenenya adalah anak buahnya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, suami dari perempuan yang berbuat asusila dengan kepala desa langsung menceraikannya.
Kejadian tersebut membuat warga Desa Bojongsalam menjadi resah dan merasa malu karena persoalan kepala desanya menjadi pembicaraan desa-desa lainnya yang bertetangga.
Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya.
“Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi, apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama,” tujarnya.
Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga Eber Simbolon mengatakan, selain ke Polres Cimahi, laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.
Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.
“Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan agar dia mundur dari jabatannya, serta tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga,” tegasnya. (*)
You may like

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!







