Connect with us

Regional

Diduga Karyawan Dilarang Shalat, Askun Sebut Perusahaan Setan!

Published

on

KARAWANG – Sebuah perusahaan diduga melarangan karyawannya yang beragama islam untuk melaksanakan shalat. Aturan perusahaan swasta yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tersebut akhirnya mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, Asep Agustian.

Dikatakan Askun (Asep Kuncir) sapaan Asep Agustian ini, Perusahaan yang melarang karyawannya untuk menunaikan ibadah shalat adalah perusahaan setan.

“Perusahaan yang melarang Shalat adaah perusahaan setan! Hayu ketemu dengan saya, kita diadu argumen, saya tantang perusahaan tersebut,” ujarnya kepada Infoka, Selasa (10/5/2022).

Mengapa demikian, Askun menegaskan perusahaan tidak boleh mengalang-halangi Umat Islam untuk melaksanakan shalat. Terlebih karena shalat sifat hukumnya wajib bagi yang beragama islam.

“Wajib bagi Umat Islam melaksanakan Shalat yang 5 waktu. Dan perusahaan ini pastinya mayoritas karyawannya Beragama Islam,” tegasnya.

Askun menambahkan, perusahaan tidak punya hak melarang orang shalat, karena Undang-undang pun melindungi hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya masing-masing.

“Mereka ini kan membuka usaha di Indonesia yakni di Karawang, mencari makan disini yang mayoritas agamanya adalah islam, dimana berkewajiban menjalankan ibadah shalat, ini malah melarang orang shalat. Ya, jangan-jangan ini perusahaan, perusahaan setan,” tandasnya.

Sebelumnya, terpantau dari selebaran kertas Pengumuman yang tertempel disalah satu tembok gedung perusahaan yang memproduksi bata hebel tersebut.

Surat itu berisi pengumuman mengenai aturan waktu shalat. Dimana para karyawan tidak boleh izin untuk melakukan shalat.

“PENGUMUMAN, Kepada Seluruh Karyawan PT. * pada saat jam kerja tidak boleh izin untuk melakukan shalat,” demikian bunyi peringatan itu.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Dan didalam, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dalam Pasal 153 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa “Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya”. (cho)