Connect with us

Regional

Diduga Gusur Paksa Lokasi Teater Lumbung, Kadisparbud Diminta Bertanggung Jawab

Published

on

KARAWANG – Peristiwa pengusuran yang dilakukan Pemkab Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Karawang yang menimpa warga pinggiran kali dan pondok labotarium Teater Lumbung mengundang polemik.

Sejarah singkat Teater Lumbung didirikan tgl 5 Mei 2005 2012 oleh Kepala Disparbud Acep Zamhuri di kampung budaya karawang.

Alhasil dari hampir 800 peserta didik yang berasal dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang turut bergabung proses di Teater Lumbung.

Teater Lumbung mendapatkan prestasi yang gemilang, diantaranya juara umum di Provinsi Jabar dan nasional.

“Kini Teater Lumbung porakporandak oleh beco yang seharusnya ada pemberitahuan dari pelaksana proyek pemulihan Kali Kalapa Desa Wadas. Kami membangun 4 saung diantaranya gudang properti, saung diskusi dan perpustakaan budaya, tanpa meminta serupiah pun ke pemerintah (pemkab), kini tergusur padahal bangunan tersebut biaya patungan dari anggota dan sukarelwan sehingga berdirilah saung Teater Lumbung. Namun dalam hal tidak ada ganti rugi dari Disparbud kepanjangan tangan pemerintah, menurut kami tindakan tersebut sudah melanggar dasar Pancasila sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep memanusiakan manusia dengan bukti tanpa ada solusi pengantian untuk warga dan bangunan teater lumbung yang di bangun jelas Pemkab Karawang melanggar hak asasi manusia dan tidak memiliki adab kemanusiaan,” ujar pengacara Hendra Supriatna SH. MH, mewakili pengurus Teater Lumbung.

“Seharunya menurut kami dinas terkait harus melakukan penataan partisipatif bersama warga yang menduduki hunian informal justru sejalan dengan semangat Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” lanjutnya.

Hendra menjelaskan, pasal 11 Kovenan Ekosob (dan Komentar Umum No. 7/1997 tentang Penggusuran Paksa) mengatur bahwa penggusuran hendaknya dijadikan solusi yang benar-benar terakhir terhadap masalah perkotaan karena berpotensi melanggar hak-hak dasar warga, seperti hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, hak atas perlindungan harta benda, kesamaan di hadapan hukum, hak atas pendidikan bagi anak-anak warga terdampak, dan sebagainya. Terlebih, resolusi Komisi HAM PBB No. 2004/28 menyatakan bahwa penggusuran paksa termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Namun, apabila penggusuran benar-benar harus dilaksanakan karena tidak ada jalan lain, mekanismenya pun harus memenuhi serangkaian syarat ketat sebagai berikut:

Pra Penggusuran:

• Pemerintah wajib menjelajahi semua kemungkinan alternatif selain pelaksanaan penggusuran.
• Melakukan konsultasi, audiensi, dan musyawarah yang tulus kepada publik, beserta masyarakat yang akan terkena dampak.
• Melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komprehensif, dan memperhitungkan dampak kerugian materil dan immateril yang akan dialami oleh warga terdampak.
• Membuktikan bahwa mekanisme penggusuran sudah tidak bisa dihindarkan lagi.
• Memberikan surat pemberitahuan dalam bentuk tertulis dengan lengkap dengan menguraikan alasan-alasan yang rasional tentang rencana penggusuran
• Memastikan bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan tempat tinggal.
• Menjamin terlebih dahulu akan adanya alternatif tempat tinggal yang memadai, yakni tempat tinggal yang dekat dengan lingkungan tempat warga terdampak bermata pencaharian.

Saat Penggusuran:

• Memberikan surat pemberitahuan dalam bentuk tertulis dengan lengkap dengan menguraikan alasan-alasan yang rasional tentang rencana penggusuran.
• Memastikan bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan tempat tinggal.
• Menjamin terlebih dahulu akan adanya alternatif tempat tinggal yang memadai, yakni tempat tinggal yang dekat dengan lingkungan tempat warga terdampak bermata pencaharian.

Pasca Penggusuran:

• Ada alternatif solusi pindah ke tempat tinggal baru yang menjamin kualitas hidup yang setidaknya sama baiknya, atau lebih baik, dari tempat tinggal warga terdampak sebelumnya.
• Ada pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum bagi warga terdampak.
• Ada bantuan hukum yang disediakan bagi warga yang ingin menuntut kompensasi setelah penggusuran dilaksanakan.
• Warga terdampak yang sedang sakit atau terluka harus mendapatkan penanganan kesehatan terbaik yang disediakan oleh pemerintah.
• Tempat tinggal baru harus sesuai dengan standar HAM, yaitu: (1) kepastian hukum mengenai status kepemilikan (ada sertifikat); (2) sarana prasarana (sanitasi, listrik, air) yang memadai; (3) harga rumah yang terjangkau; (4) tempat yang patut untuk ditinggali (ruang cukup menampung keluarga, dapat melindungi dari dingin/panas/hujan/angin, bebas dari wabah penyakit, aman dan nyaman; (5) aksesibel dan aman, termasuk bagi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak); (6) akses terhadap lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, dan fasilitas sosial lain; (7) memenuhi kelayakan budaya (misal: ciri khusus desain, cukup tempat untuk melaksanakan ritual adat.)

Dalam instrumen hukum Indonesia, kami tidak menemukan istilah “penggusuran” atau “penggusuran paksa”. Committee on Economic, Social, and Cultural Rights berpendapat dalam Poin Ketiga General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11(1) of the Covenant) bahwa:
Forced eviction is “the permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land which they occupy, without the provision of, and access to, appropriate forms of legal or other protection.

Apabila diterjemahkan secara bebas, penggusuran paksa berarti pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Patut dicatat bahwa Pasal 11 ayat (1) yang dimaksud dalam judul dokumen di atas adalah Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966 yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (UU 11/2005). Diterangkan bahwa:

Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (UUD 1945) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Apabila uraian-uraian di atas dibaca secara komprehensif, menurut hemat kami, penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini juga dikuatkan dalam Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77, yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau pelanggaran HAM berat.

Langkah Hukum terhadap Penggusuran Paksa

Apabila penggusuran yang Anda maksud dilakukan untuk kepentingan pengadaan tanah untuk pembangunan, maka penggusuran tersebut harusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
• uang;
• tanah pengganti;
• permukiman kembali;
• kepemilikan saham; atau
• bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Sayangnya, tidak ada ketentuan pidana yang secara khusus diatur dalam UU 2/2012 yang dapat menjerat pemerintah jika tidak menaati ketentuan dalam UU 2/2012. Maka apabila penggusuran dilakukan tanpa ganti kerugian, menurut hemat kami, Anda dapat menggugat pemerintah secara perdata atas perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 11) menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum, salah satunya, adalah perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini yang dilanggar adalah UU 2/2012.

Gugatan pun tidak hanya dapat dilakukan perseorangan, melainkan juga dengan perwakilan kelompok. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“Perma 1/2002”):
Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan dengan ketentuan tertentu, yaitu:
• Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
• Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
• Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya; dan
• Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

“Kalau dalam 3×24 jam tidak ada solusi kami akan melakukan upaya hukum dan melakukan pengaduan ke Komnas HAM. Serta dalam waktu dekat kami akan melakukan audensi atas tidakan tidak manusiawi bisa di ibaratkan perampasan itu terjadi karawang bukan hanya di paletina saja. Kami meminta mencopot kepala dinas tersebut,” jelasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement