Connect with us

Regional

Diburu Polisi, Penganiaya Wartawan di Karawang Ditetapkan sebagai DPO

Published

on

KARAWANG – Polisi masih terus memburu D dan R, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan di Karawang. Tersangka ditetapkan masuk DPO karena tidak ditemukan di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy menyampaikan kedua tersangka itu terus dicari oleh Kepolisian.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dicari di rumah keluarganya. Belum didapatkan hasil sehingga penyidik sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy, Kamis (27/10/2022).

“Untuk penetapan DPO itu per bulan ini, Kami harap keduanya bisa kooperatif untuk datang ke Polres Karawang,” tambahnya.

Untuk sementara ini, kata Arief, pelaku sudah dilakukan beberapa kali panggilan dan juga sudah dilakukan pencarian. 

“Sudah, kita sudah lakukan pemanggilan terhadap keduanya dan kita dari Reskrim Polres Karawang sudah mulai melakukan pencarian untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” katanya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement