Regional
Dianggarkan Sampai Rp1,4 Miliar, Bupati dan Wabup Malah Tidak Tempati Rumdin
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kabar tidak ditempatinya Rumah Dinas (Rumdin) oleh Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Karawang, menuai indikasi dugaan penggunaan anggaran yang tidak semestinya.
Pasalnya, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang selalu menganggarkan belanja pemeliharaan Rumdin Bupati dan Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang setiap tahun.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang untuk Tahun 2021, total pagu yang dialokasikan untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung, tempat kerja dan taman, sebesar Rp 1.404.650.000 (satu miliar lebih).
Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Alex Safri Winando, SH. MH. pun turut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Dikatakannya, kegunaan Rumdin adalah untuk penunjang kerja unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang, yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). Negara memberikan fasilitas tersebut, selain penunjang kerja, juga memudahkan mobilisasi para pimpinan daerah ini dari Rumdin ke kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
“Rumah dinas ini disediakan oleh negara beserta dengan anggaran pemeliharaan dan penunjang lainnya. Sebagai bentuk fasilitas negara yang diberikan dan menjadi hak mereka untuk dimanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga sudah selayaknya Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda, siap dan mau tinggal di rumah dinas. Jangan tinggal di rumah pribadi,” ujar Alex kepada Infoka, Selasa (21/9).
Alex menambahkan, terlebih dengan adanya anggaran perawatan dan pemeliharaan yang sudah dialokasikan setiap tahun. Dan jumlahnya pun tidaklah sedikit, mencapai hingga miliaran rupiah, sehingga ini tentunya harus dimanfaatkan.
“Pertanyaannya kemudian, ketika anggaran itu dialokasikan namun rumah dinas itu ternyata memang benar tidak dipergunakan sebagaimana fungsinya, lalu untuk apa, hanya pemborosan saja berarti,” ungkapnya.
Masih Alex menambahkan, karena keperluannya untuk Rumdin, maka anggaran tersebut harus digunakan untuk Rumdin, bukan untuk perawatan rumah pribadi. Jika semisal digunakan keperluan diluar Rumdin, tentu menyalahi aturan dan harus dipertanggung jawabkan. Bahkan itu bisa diindikasikan tindak pidana korupsi jika memang terbukti.
“Pemimpin harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Aturan sudah ada, Peraturan Daerah dan Bupatinya juga ada. Sudah seharusnya mereka wajib tinggal di Rumah Dinas. Sekda pun sudah seharusnya menempati Rumah Dinasnya,” pungkasnya. (cho)


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






