Regional
Di Diskominfo Purwakarta Ditemukan Duplikasi Anggaran Perjalanan Dinas
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) syarat dengan penyelewengan. Diduga Diskominfo telah mengalokasikan anggaran yang tumpang tindih dalam pos perjalanan dinas sehingga bisa berakibat kerugian keuangan negara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya ada anggaran belanja perjalanan dinas biasa-rapat koordinasi dan konsultasi SKPD bulan Januari 2024 sebesar Rp 120 juta dengan kode RUP 50245476, diklaim Sekdis Diskominfo, Nurfalah sebagai biaya dinas untuk satu tahun.
“Kan sudah dijelaskan oleh bu Kasubag Keuangan, Rina Rosdiana anggaran Rp 120 juta untuk semua perjalanan dinas, termasuk dalam dan luar kota. Karena itu untuk satu tahun berjalan,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Dalam penelusuran, kemudian ditemukan anggaran perjalanan dinas Dinas Kominfo dengan kode RUP 50068653 sebesar Rp 157 juta.
Dalam uraian pekerjaan diterangkan tujuan perjalanan dinas luar kota, seperti Banten, Jawa Tengah, Gorontalo, dan beberapa daerah lainnya.
Ketika ditanyakan kembali adanya anggaran perjalanan dinas yang angkanya lebih besar, padahal pagu awal Rp 120 juta sudah diplot sebagai biaya perjalanan dinas satu tahun, Sekdis Nurfalah, mengaku Kasubag Keuangan sedang tidak ada di tempat.
“Iya nanti, Tunggu aja ya bukasubagnya lagi ngambil rapot langsung ke BSSN, sama Pak Kadis mungkin besok (Kamis, -red) bisa lebih jelas konfirmasinya,” ujar Nurfalah.
Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin menjelaskan, nomenklatur yang konsisten dan sesuai dengan kodrek yang benar adalah penting. Untuk memastikan bahwa anggaran dapat dilacak dan diaudit dengan mudah.
“Penggunaan satu nomenklatur dengan kodrek yang berbeda dapat menyebabkan kebingungan dan kesulitan dalam pelacakan anggaran,” katanya.
Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan lainnya yang mengatur tentang klasifikasi dan kode rekening anggaran.
“Menyalahi aturan ini dapat berpotensi melanggar hukum, dan menyebabkan masalah hukum bagi lembaga yang bersangkutan,” ujarnya. (Taufik Ilyas)
You may like
Disnakertrans akan Segera Tertibkan LPK yang Menjadi Penyalur Tenaga Kerja
Tak Lapor Tahap 2 Penggunaan Dana BOS, di SMKN 1 Purwakarta
Suksesnya Pilkada 2024 Tak Lepas dari Peran Media
Akibat Ulah Mafia Tanah, Tanah Seluas Ribuan Meter Milik Almarhum Andi, Saip dan Enem di Desa Cicadas Raib
Pembebasan Lahan di SMAN I Plered Diduga di “Mark Up”
Anggaran Perubahan Tahun 2024 di Diskominfo Purwkarta Ditengarai Jadi Bancakan
Pos-pos Terbaru
- Soal Dugaan Korupsi Dana PIP, Laskar NKRI Buka Pengaduan Masyarakat
- Ketum DPP Laskar NKRI Milad ke-52 Tahun, Berikut Pesan H. ME. Suparno
- Sharp Resmi Luncurkan Smartphone AQUOS R9 pro dan AQUOS sense9 Ke Pasar Indonesia
- Perumdam Karawang Berencana Tarik Investasi Penambahan Jaringan SPAM di 3 Wilayah
- Kunjungan Kerja Wakapolda Jabar Ke Polres Karawang, Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik


