Connect with us

Regional

Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank

Published

on

JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang dinilai menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR terbukti, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum.

“Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait,” ujar Ali.

Ali mengatakan, praktik semacam ini sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru dalam industri properti. Dalam skala lebih kecil, modus serupa disebut sudah beberapa kali terjadi, terutama dalam proses pengajuan KPR.

Karena itu, kasus PT BAS juga perlu dilihat dari sisi mitigasi risiko perbankan. Harus memastikan kualitas debitur dan kewajaran transaksi yang diajukan. “Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat,” ungkapnya.

Ali mencontohkan, salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah manipulasi data calon debitur agar memenuhi persyaratan KPR. Data penghasilan atau status pekerjaan calon debitur dapat dibuat seolah-olah lebih baik agar pengajuan kredit disetujui.

“Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain,” tuturnya.

Dalam konteks kasus PT BAS, Ali menilai posisi bank perlu dilihat secara proporsional. Apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas debitur dilakukan oleh pihak developer serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh pencairan KPR, maka bank pada dasarnya berada pada posisi yang dirugikan.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara bank dan debitur, tetapi juga sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak yang memanfaatkan sistem KPR.(red)