Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banten, Ustadz Dijemput Aparat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah Provinsi Banten, Jumat (13/8/2021).
Masing-masing terduga teroris ini ditangkap di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.
“Benar adanya kegiatan penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris yang dilakukan oleh Tim Densus 88 di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Sinto Silitonga, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (13/8/2021).
Sinto mengatakan tiga terduga teroris itu masih dalam pemeriksaan intensif. Belum diketahui identitas hingga jaringan teroris yang terkait tiga orang tersebut.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Polri,” ujarnya.
Salah satu lokasi penangkapan terduga teroris ada di Pondok Pesantren (Ponpes) Rehab Hati, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pagi tadi. Dari lokasi, Ustadz S ditangkap bersama anaknya.
Namun pada siang hari, sang anak dibawa kembali ke pesantren dan membawa mertua Ustadz S, berinisial HN. Saat penangkapan banyak anggota Densus 88 yang membawa senjata laras panjang.
“Ustadz S, dibawa pagi tadi pulang jemput anaknya, anaknya juga dibawa. Anaknya dianterin lagi, tapi mertuanya dibawa. Dibawa terus foto-foto tempat ini,” kata salah satu santri Ponpes Rehab Hati berinisial AN.
Selain di Banten, Tim Densus 88 juga menangkap sejumlah terduga teroris di Kota Medan, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Jawa Tengah (Jateng). Namun, belum diketahui pasti total terduga teroris yang ditangkap dalam operasi tersebut. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026
- Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026
- Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB







