Nasional
Densus 88 Menangkap 11 Terduga Teroris di NTB dan Lampung
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 terduga teroris di dua Wilayah berbeda, yaitu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lampung.
“Menangkap 6 terduga teroris di NTB dan 5 terduga teroris di Lampung,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan mengatakan penangkapan terduga teroris itu dilakukan pada Senin (7/3/2022). Dia belum menjelaskan lebih detail mengenai identitas orang yang ditangkap dan dugaan peran mereka dalam aksi terorisme.
Dia hanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang baru saja diamankan.
Ramadhan pun belum menjabarkan mengenai identitas para terduga teroris ataupun asal jaringan dari mereka.
“Penangkapan dilakukan pada hari Senin 7 Maret 2022,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan bahwa MotoGP Mandalika harus terhindar dari kegiatan teror.
Demi mencegahnya, Kapolri mengerahkan personel Densus 88 ke NTB khususnya Lombok Tengah tempat sirkuit Mandalika.
“Jadi ini arahan Bapak Presiden yang tentunya pesan ini amanah bagi institusi Polri dan secara khusus untuk rekan-rekan yang tergabung dalam Densus 88 Antiteror Polri untuk menjaga agar selama proses event tersebut tidak ada serangan teror sekecil apapun,” kata Listyo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap 4 terduga teroris di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada 14 Februari lalu. Mereka yang ditangkap diduga terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Pada 9 Februari, Densus 88 juga menangkap 3 terduga teroris di Bengkulu. Mereka pun terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
“CA terlibat sebagai Ketua JI cabang Bengkulu yang tugasnya adalah merekrut,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/1/2022). (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






